KKP Tangkap 147 Kapal Ilegal di Natuna, Selamatkan Rp2,1 Triliun

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mencatat telah menangkap 62 kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Riau, khususnya di Laut Natuna Utara, selama periode 2020 hingga Juni 2025.
Total penangkapan kapal dalam periode tersebut mencapai 147 unit, termasuk 85 kapal ikan Indonesia.
“Selama periode 2020 hingga (Juni) 2025 khusus di wilayah Kepulauan Riau atau di Laut Natuna Utara, telah ditangkap 147 kapal, dengan rincian 85 kapal ikan Indonesia dan 62 kapal ikan asing,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Baca Juga: KKP Minta Komdigi Blokir Situs yang Jual Pulau-pulau di Anambas
Ipunk menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat, khususnya para nelayan dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), yang memberikan informasi awal terkait dugaan aktivitas illegal fishing. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim PSDKP dalam bentuk operasi pengawasan di laut.
“Strategi ini sangat efektif dalam operasional pengawasan di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara,” ujarnya.
Selain mengamankan kedaulatan laut Indonesia, Ipunk menyebut keberhasilan penangkapan kapal-kapal ilegal tersebut juga berdampak langsung pada penyelamatan sumber daya negara. Dari operasi yang dilakukan, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang seharusnya bisa hilang akibat pencurian ikan oleh kapal-kapal asing.
Baca Juga: KKP Diminta Perkuat Pemberdayaan Nelayan Kecil agar Memiliki Daya Saing
Strategi pengawasan terintegrasi atau integrated surveillance system menjadi kunci dalam pelaksanaan operasi ini. Sistem ini memanfaatkan berbagai teknologi pemantauan, termasuk dukungan satelit dan kerja sama lintas lembaga, untuk memastikan pengawasan wilayah perairan berjalan secara efisien dan responsif.
Meski demikian, Ipunk juga mengakui masih adanya sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah perairan strategis seperti Laut Natuna Utara. Dari tujuh kapal pengawas yang dialokasikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 yang mencakup Selat Karimata dan Laut Natuna, hanya tiga kapal yang mampu menjangkau perairan Laut Natuna Utara secara efektif.
Selain itu, keterbatasan infrastruktur seperti dermaga, fasilitas penampungan anak buah kapal (ABK) asing, dan tempat sandar untuk kapal hasil tangkapan juga menjadi kendala dalam upaya pengawasan yang optimal.
Untuk mengatasi hal ini, Ipunk meminta dukungan dari Komisi IV DPR RI dalam hal penguatan kelembagaan, pengadaan sarana pengawasan, serta pengembangan infrastruktur penunjang di kawasan perbatasan laut Indonesia.
“Kami harap dukungan Komisi IV DPR dapat memperkuat upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama di wilayah yang rentan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal seperti Laut Natuna Utara,” ujar Ipunk.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menambahkan bahwa KKP akan terus meningkatkan sistem pengawasan melalui teknologi berbasis satelit yang saat ini terintegrasi di Command Center KKP. Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat melakukan deteksi dan penindakan yang lebih cepat terhadap pelanggaran di laut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









