Ade Armando Bantah Jadi Komisaris PLN NP

AKURAT.CO Politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Ade Armando, membantah isu pengangkatan dirinya menjadi komisaris PT Pembangkit Jawa Bali atau PLN NP.
"Waduh saya belum dihubungi. Saya rasa belum pasti itu...," ujar Ade kepada Akurat.co, Sabtu (28/6/2025).
Penrnyataan dosen tetap FISIP UI periode 1990-2023 tersebut mengejutkan karena sebelumnya beredar dokumen hasil RUPS PLN NP terkait perombakan pengurus yang menyertakan namanya.
Dalam dokumen tersebut, susunan terbaru direksi PLN NP adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama: Ruly Firmansyah
- Direktur Operasi Pembangkit Batu Bara: M. Irwansyah Putra
- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Teguh Widhi Harsono
- Direktur Manajemen Human Capital dan Administrasi: TB Ari Wibawa Mukti
- Direktur Pengembangan Bisnis dan Niaga: Dwi Hartono
- Direktur Operasi dan Pembangkit Gas: Komang Parmita
Baca Juga: Pesan Ade Armando ke Hasto: Jangan Pernah Sepelekan Gibran
Sementara susunan terbaru komisaris PLN NP adalah:
- Komisaris Utama/ Komisaris Independen: Edi Srimulyanti
- Komisaris: Ade Armando
- Komisaris: Suharyono
- Komisaris: M. Pradana Indra Putra
- Komisaris: Adam MUhammad
- Komisaris: Muhammad Syafi'i
Dokumen juga menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (sirkuler) PLN NP tentang pemberhentian, pengalihan tugas, pengangkatan anggota dewan direksi dan komisaris perseroan.
Yang lebih mengejutkan, tak lama berselang beredar dokumen surat dari Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani yang ditujukan kepada sejumlah direktur utama BUMN dan ditembuskan ke Menteri BUMN.
Isi surat menyatakan bahwa sehubungan adanya inbreng saham BUMN ke Danantara sesuai PP Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025 dan Surat Kepala Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, Danantara selaku pemilik saham seri B dan C BUMN memerintahkan agar semua BUMN, anak usaha dan cucu usaha yang belum melaksanakan RUPST agar segera melaksanakannya selambat-lambatnya pada 30 Juni 2025.
Kemudian seluruh BUMN, anak usaha dan cucu usaha juga dilarang melakukan perubahan pengurus sampai adanya evaluasi menyeluruh oleh Danantara. Surat dari Kepala Danantara tersebut oleh beberapa pihak diduga merupakan respons atas pergantian pengurus yang dilakukanoleh PLN NP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









