DPR Soroti Penambahan Komisaris PTBA yang Dinilai Tak Efisien

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap struktur komisaris di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Hal ini diungkapkannya lantaran terdapat penambahan jumlah komisaris yang dinilai bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi BUMN.
Ia memandang dengan meningkatnya jumlah komisaris PTBA - menjadi tujuh orang - justru akan menambah beban biaya dan berpotensi tidak produktif.
"Kalau Presiden minta efisiensi, kenapa komisaris justru ditambah? Ini tidak selaras. Kita mempertanyakan urgensinya, apalagi jika komisaris tidak memiliki kompetensi dan waktu untuk menjalankan fungsi pengawasan," jelas Darmadi dikutip Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Mantap! Danantara Resmi Suntik Rp6,65 Triliun ke Garuda Indonesia
Ia menegaskan bahwa jabatan komisaris tidak boleh dijadikan ajang pembagian posisi politik atau tempat parkir tim sukses. Menurutnya, penempatan harus berdasarkan rekam jejak, integritas, dan dedikasi terhadap tugas pengawasan yang melekat pada peran komisaris.
Selain menyoroti jumlah komisaris, Darmadi juga menuntut kejelasan batas kewenangan antara Kementerian BUMN dan Danantara dalam pengelolaan BUMN. Ia menilai saat ini terjadi kekacauan fungsi, di mana peran komersial dan regulator saling tumpang tindih.
"Fungsi penciptaan nilai itu ranah Danantara, tapi sekarang justru kementerian yang ambil alih. Sebaliknya, pengangkatan komisaris dan RUPS yang mestinya dilakukan kementerian, malah dikendalikan Danantara. Ini tidak jelas," ungkapnya.
Baca Juga: DPR Apresiasi Dukungan Danantara Rp130 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah
Sebab itu, Darmadi mendorong adanya penyusunan struktur tata kelola yang tegas dan terpisah antara tugas kementerian dan holding BUMN agar tidak terjadi dualisme kebijakan yang membingungkan publik.
"Kalau kita tidak taat pada aturan dan Undang-Undang, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN juga akan terus menurun. Ini yang harus segera dibenahi," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








