APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi

AKURAT.CO – Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap rencana pemerintah untuk menghapus kewajiban Persetujuan Impor (PI) terhadap produk ethanol kategori HS Code 2207 dalam revisi Permendag No. 30/2023 jo Permendag No. 8/2024 yang kini tengah memasuki tahap public hearing.
Menurut Ketua Umum APSENDO, Izmirta Rachman, penghapusan PI tanpa diferensiasi jenis ethanol berisiko tinggi bagi keberlanjutan industri lokal.
“Kami sangat khawatir, jika kebijakan ini diterapkan tanpa kehati-hatian dan klasifikasi yang jelas, akan menjadi pukulan telak bagi industri ethanol nasional yang selama ini telah berinvestasi besar dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan,” ujarnya di Jakarta, (20/5).
APSENDO mencatat ethanol memiliki beragam klasifikasi HS, antara lain:
-
HS 2207.20.11: ethanol denaturasi ≥99% (fuel grade), untuk kebutuhan biofuel.
-
HS 2207.10.00: ethanol tidak denaturasi, digunakan dalam farmasi, makanan-minuman, dan rempah.
-
HS 2207.20.19: ethanol denaturasi untuk kosmetik, rumah tangga, dan industri teknis lainnya.
“Jika semua kategori ini dipukul rata tanpa seleksi, bukan hanya industri ethanol yang terancam, tetapi juga sektor pergulaan nasional dan nasib para petani tebu,” jelas Izmirta.
Risiko Serius terhadap Ekonomi dan Ketahanan Industri
APSENDO menyoroti bahwa Indonesia saat ini memiliki kapasitas produksi ethanol yang memadai, mencapai lebih dari 300 ribu kiloliter per tahun.
Membanjirnya produk impor dapat memicu kelebihan pasokan, menjatuhkan harga pasar, dan menghantam daya saing produk lokal.
“Pabrik ethanol adalah konsumen utama molasses, limbah utama dari pengolahan gula. Jika serapan molasses terganggu, produksi gula pun terdampak, dan ini jelas mengganggu target swasembada nasional,” ujarnya.
Tak hanya itu, longgarnya aturan impor juga memperbesar celah penyalahgunaan ethanol untuk produksi ilegal, seperti minuman beralkohol tanpa izin, serta berisiko menggerus devisa dari ekspor yang saat ini bernilai lebih dari USD 150 juta per tahun.
“Jika tak diatur selektif, kita bisa berbalik dari pengekspor menjadi pengimpor ethanol. Industri strategis bisa tumbang hanya karena deregulasi yang tergesa-gesa,” tegasnya.
Baca Juga: Komisi XI Pertanyakan Strategi Bea Cukai Tangkal Barang Impor di Tengah Perang Dagang
Pemerintah Diminta Ambil Pendekatan Terukur
APSENDO mendesak pemerintah untuk tetap memberlakukan PI, terutama untuk kategori HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.19.
Sementara untuk fuel grade ethanol (HS 2207.20.11), impor masih dapat dipertimbangkan secara terbatas demi mendukung program biofuel, dengan tetap mengutamakan pasokan lokal.
Sebaliknya, APSENDO mendorong pemerintah agar deregulasi difokuskan pada sisi ekspor, yang selama ini masih dibebani Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).
“Ekspor kita terkendala, sementara impor dilonggarkan. Ini sangat kontradiktif,” kata Izmirta.
APSENDO menegaskan, deregulasi yang tidak berbasis data dan tidak melibatkan pelaku industri hanya akan menghasilkan efisiensi semu.
“Jangan korbankan industri strategis demi kelonggaran sepihak. Kami minta pemerintah berhati-hati dan mengedepankan dialog berbasis bukti,” tutup Izmirta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








