Diskon Berakhir, Tarif Listrik Kembali Normal Mulai 1 Maret 2025
Camelia Rosa | 28 Februari 2025, 15:39 WIB

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa diskon token listrik sebesar 50% yang berakhir pada 28 Februari 2025 tidak akan dilanjutkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana memastikan, tarif listrik per 1 Maret 2025 akan berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I 2025.
"Engga (tidak dilanjut), iya (harga normal)," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Di kesempatan terpisah, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto juga telah menyampaikan bahwa setelah berakhirnya masa diskon maka per tanggal 1 maret 2025, tarif listrik akan kembali normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I 2025.
"Paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga daya 450, 900, 1.300 dan 2.200 Volt Ampere (VA) merupakan kebijakan dari Pemerintah, program ini diberlakukan Bulan Januari dan Februari 2025," terang pria yang akrab disapa Greg, ketika dihubungi Akurat.co, Jumat (28/2/2025).
"Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025 tarif listrik berlaku normal," lanjut Greg.
Sebagai informasi, berikut tarif normal dari masing-masing batas daya, dikutip dari ketetapan tarif adjustment kuartal I-2025:
- 900 VA: Rp1.352 per kVArh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kVArh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kVArh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kVArh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kVArh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










