Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, ESDM: Ilegal
Camelia Rosa | 3 Februari 2025, 14:26 WIB

AKURAT.CO Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Ahmad Muchtasyar mengungkapkan alasan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang saat ini viral dan menyebabkan kelangkaan di sejumlah wilayah Indonesia.
Seperti diketahui, agen resmi PT Pertamina (Persero) tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kg kepada para pengecer mulai 1 Februari 2025 lalu. Sehingga saat ini, masyarakat hanya bisa membeli gas melon tersebut di pangkalan resmi Pertamina.
"Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebenernya illegal itu, sebetulnya," jelasnya usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta. Senin (3/2/2025).
Bahkan dirinya menegaskan bahwa keberadaan pengecer ini menjadi pintu masuk distribusi LPG 3 Kg menjadi tidak tepat sasaran. "Di situlah pintu masuk, LPG itu tidak tepat sasaran. Orang yang tidak berhak (jadi) bisa mendapatkan," terangnya.
Ahmad juga menduga adanya permainan harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer. Bahkan ia menyebutkan harganya di pengecer bisa mencapai Rp30 ribu dan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Sementara apabila masyarakat beli langsung ke pangkalan resmi Pertamina maka bisa mendapatkan harga yang lebih murah.
"Nah kalau omongannya sebetulnya, ah gara-gara di pangkalan kita jauh transportasi. Hitung aja harga kemahalan beli di pengecer dengan ongkos gojek lah. Mungkin itu bener valid kalau misalnya di daerah-daerah tertinggal yang harus pakai kapal laut. Tapi kalau di dalam kota beda 2 kilo dengan kemahalan. Kalau di pangkalan harganya normal, harga resmi karena ini pakai Merchant Application Pertamina (MAP)," tuturnya.
Oleh karena itu, Ahmad mendorong agar pengecer mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi Pertamina untuk bisa tetap menjual LPG 3 Kg.
Diakuinya, pemerintah saat ini juga tengah menyusun aturan agar warung atau pengecer bisa menjadi pangkalan resmi Pertamina tanpa membayar harga yang mahal dan dengan proses yang cepat.
"Kalau dia sudah jadi pangkalan, warung jadi pangkalan. Warung itu sudah mengikuti, kan kalau pengecar itu, maaf ya, kan "tidak resmi" ya. Kalau dia sudah menjadi pangkalan sudah resmi, berarti kalau dia ada MAP, dia pakai harus barcode segala macam," paparnya.
Ditegaskan Ahmad, apabila terdapat pangkalan resmi yang tidak memenuhi persyaratan MAP itu maka izinnya bisa dicabut. "Kalau pengecar tidak ada, tidak bisa kontrol. Pengecer tidak bisa kita kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah aja. Atau mau dioplos yang ekstrim ya, terserah aja," urainya.
"Tapi dengan jadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah kontrol-sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan terus agen," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









