Perlu Pakta Integritas Untuk Lindungi SPBE dan SPBU dari Pengusaha Nakal
Demi Ermansyah | 30 Mei 2024, 14:05 WIB

AKURAT.CO Penemuan sejumlah stasiun pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang disinyalir melakukan kecurangan menjadi salah satu isu hangat yang sedang beredar di masyarakat.
Merespon penemuan tersebut, Aggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Halomoan Sitompul menegaskan bahwa diperlukannya pakta integritas antara Pertamina dan pengusaha sehingga dapat diambil tindakan-tindakan tegas bila ada kecurangan yang dilakukan.
"Pertamina Patra Niaga memanggil semua para pengusaha-pengusaha tersebut untuk bisa membuat suatu partai integritas dan membuat pengawasan melekat terhadap para pengusaha-perusahaan tersebut, bila penting kalau ada pengusaha yang melakukan itu (kecurangan) langsung ganti pemain," tegasnya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa kecurangan dapat terjadi karena adanya perangai buruk dari pengusaha itu sendiri. Karena menurutnya sebaik apapun sistem pengawasan yang dibangun oleh pertamina, pengusaha nakal akan tetap mencari celah untuk melakukan kecurangan demi keuntungan.
"Di sini saya lihat di yang penting adalah attitude dari pengusahanya. Apapun yang dibangun oleh Pertamina dalam sistem, mau itu teknologi atau pengawasan melekat tapi ketika pengusahanya punya attitude itu untuk bisa nakal atau curang dia curang aja gitu," tuturnya.
Menutup pernyataannya, Hendrik kembali menegaskan agar Pertamina bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan izin bagi pengusaha-pengusaha nakal yang tertangkap tangan melakukan kecurangan.
Namun, Hendrik juga mengingatkan agar Pertamina segera mencari perusahaan pengganti agar alur distribusi LPG 3 Kg untuk masyarakat tidak tersendat. "Saya sepakat apabila ada temuan lagi terhadap orang-orang itu, kalau bisa dicabut izinnya dan diganti pemain. Mengapa segera diganti pemain karena itu harus disuplai kepada masyarakat jadi kalau bisa di-takeover dulu sama pertamina supaya penyalurannya tetap konsisten dan masyarakat tetap menikmati gas 3 Kg," ujar Hendrik.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Kementerian Perdagangan mengungkapkan adanya temuan di sejumlah SPBE saat melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Adapun kecurangan yang terjadi adalah pengisian tabung LPG 3 Kg hanya diisi dengan takaran 2,3 kg hingga 2,7 kg. Padahal seharusnya tabung tersebut diisi hingga 3 kg dan tidak kurang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









