Akurat Logo

Gemukkan Dana Tabungan Perumahan, Pemerintah Terbitkan PP 21/2024

Silvia Nur Fajri | 28 Mei 2024, 13:29 WIB
Gemukkan Dana Tabungan Perumahan, Pemerintah Terbitkan PP 21/2024

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan ini ditetapkan pada 20 Mei 2024 dan disambut baik oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. Heru menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.

"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," ujar Heru diikutip dari laman resmi BP Tapera, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: BP Tapera Dinilai Tak Sefrekuensi Tekan Angka Backlog Perumahan

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mencakup kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait dan pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan dana Tapera. 

BP Tapera sendiri dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 25 Tahun 2020. Tujuan utama BP Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

BP Tapera juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta. 

"BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar," jelas Heru Pudyo Nugroho.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. 

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tambah Heru Pudyo Nugroho.

Heru Pudyo Nugroho juga menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.