Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandi Dilelang Lebih Rendah Usai Tak Laku, Cuma Rp700 Juta

AKURAT.CO Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy belum terjual dalam pelelangan yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat, 26 April 2024. Akibatnya, harga mobil tersebut diturunkan menjadi Rp700 juta dari harga awal Rp809.300.000.
Dalam pengumuman di akun Instagram resminya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, melalui akun Instagram resminya bahwa mereka akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan negara.
Pelelangan ini dilakukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Masyarakat 'Cukup Percaya' Ke Ditjen Pajak Usai Kasus RAT
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor KEP-27/M.1.14/Kpa 5/04/2024 tanggal 30 April 2024 berupa objek yang dilelang satu unit mobil Rubicon Wrangler Jeep Rp700.000.000," tulis unggahan Kejaksaan Jaksel, Selasa (14/5/2024).
Mobil Rubicon, yang sebelumnya dimiliki oleh anak seorang pejabat tinggi di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, akan dilelang kembali pada Senin, (20/5/2024). Masyarakat dapat berpartisipasi dengan mengakses situs http://www.portal.lelang.go.id dan/atau http://www.lelang.go.id.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa harga mobil tersebut diturunkan setelah dilakukan perhitungan ulang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Harga mobil itu kemudian diturunkan menjadi Rp809.300.000 lantaran tidak banyak peminatnya. Mungkin para peminat ada pertimbangan lain yang kita tidak tahu," jelas Haryoko.
Dengan harga yang lebih rendah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berharap mobil tersebut akan menarik lebih banyak minat pembeli pada pelelangan berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







