Akurat Logo

Harga Beras 5Kg di Pasar Kawat Sumut Capai Rp57.000, Jokowi: Lebih baik dari Provinsi Lain

Rizky Dewantara | 14 Maret 2024, 14:24 WIB
Harga Beras 5Kg di Pasar Kawat Sumut Capai Rp57.000, Jokowi: Lebih baik dari Provinsi Lain

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau harga bahan pokok di Pasar Kawat Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dia mengatakan, harga beras di Pasar Kawat, Sumatera Utara masih lebih baik dibandingkan provinsi lain.

"Saya tadi cek utamanya beras. Saya cari di sana tadi enggak ada, kemudian di sini ketemu," kata Jokowi, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Update Harga Beras Bulan Ramadan 2024: Papua Pegunungan Menjulang, DKI Jakarta Datar

Dia menyampaikan, harga beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di pasar itu Rp57.000 untuk 5 kilogram beras. Sedangkan beras lokal medium berada di harga Rp12.800.

"Saya kira dibandingkan provinsi yang lain masih baik," ujar Jokowi.

Dia mengatakan, bahwa kenaikan harga terjadi pada komoditas cabai. "Saya kira menjelang Ramadhan kalau stabilitas harga bisa kita kendalikan ini akan baik untuk masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, harga barang kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan, termasuk harga beras dan minyak goreng yang masih bertengger di tingkat yang tinggi.

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Hadapi Krisis Ekonomi Kedua Gara-gara Harga Beras Masih Mahal

Berdasarkan data yang diperoleh dari Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin sore, 11 Maret 2024, harga rata-rata beras premium di tingkat nasional tercatat sebesar Rp16.670 per kilogram (kg), menunjukkan peningkatan sebesar Rp220 per kg dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga beras yang paling signifikan terjadi di wilayah Papua Pegunungan, di mana harga mencapai puncak tertinggi sebesar Rp26.000 per kg.

Sementara itu, harga beras terendah tercatat di wilayah Sumatera Selatan dengan angka Rp14.490 per kg. Di wilayah DKI Jakarta, harga beras premium cenderung stabil, berada dalam kisaran antara Rp 16.050 hingga Rp16.500 per kg.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.