Riset: Dukung Palestina, Negara OKI Bisa Setop Impor Dari 5 Negara Pendukung Israel

AKURAT.CO 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bisa berhenti mengimpor dari 5 negara pengekspor produk halal terbesar di dunia yang pro Israel sebagai dukungan nyata ke Palestina, berdasarkan riset DinarStandard.
Sebagai organisasi terbesar kedua di dunia setelah UN, 57 negara OKI pada tahun 2022 masih mengimpor sekitar USD77,3 miliar produk halal dari 5 negara pro Israel (mendukung secara militer, perdagangan dan politik) yakni India, AS, Perancis, Jerman dan Inggris.
Tercatat, impor produk halal dari kelima negara tersebut yakni India sebesar USD26,4 miliar, AS sebesar USD20,8 miliar, Perancis sebesar USD15 miliar, Jerman sebesar USD10,7 miliar dan Inggris sebesar USD4,4 miliar.
"Sekitar 76 persen dari jumlah tersebut bisa diperoleh dari negara lain. Namun dibutuhkan respons strategis mulai dari level pemerintah yang harus mengenakan sanksi ekonomi secara terkordinasi dan dilakukan secara multilateral, lalu asosiasi industri juga bisa mengambil sikap," tulis riset tersebut dikutip dari SalaamGateway, Minggu (26/11/2023).
Ditambahkan, konsumen muslim yang mencapai 2 miliar secara global mewakili seperempat dari total konsumen global, dengan konsumsi tahunan mencapai USD2,1 triliun.
Tentunya konsumen muslim bisa dengan mudah mendikte pasar produk halal dari 5 negara pro Israel tersebut jika dilakukan secara terkordinasi, menurut riset.
Sejarah sudah membuktikannya. Tahun 2014 misalnya, FDI atau investasi asing langsung ke Israel anjlok 50% menurut catatan UNCTAD. Salah satu penyebabnya adalah boikot terhadap Israel saat itu.
Kemudian, pada September 2005, semua supermarket di negara Teluk memboikot produk dari Denmark usai salah satu koran di negara tersebut mempublikasi karikatur nabi Muhammad. Imbasnya, selama semseter I-2006 ekspor Denmark ke negara Teluk atau Timur Tengah turun 50% dan merugikan Denmark hingga USD170 juta.
Di sisi lain, kondisi ini juga menciptakan peluang baru bagi merek halal di berbagai negara OKI untuk menggenjot bisnis mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









