Tidak Ada Monopoli: Penjual Di TikTok Shop Juga Terhubung Ke Lazada Dan Shopee

AKURAT.CO Aplikasi video TikTok kini menjelma menjadi salah satu platform terbesar di dunia. Siapa sangka, TikTok disebut menciptakan banyak pengusaha sukses di Indonesia.
Tren jualan daring (online) melalui TikTok Shop pun diakui telah menjadi satu batu loncatan yang cukup menjanjikan bagi Rifai yang merupakan pemilik akun Tiktok Shop @NifStore1.
Berdasarkan pengamatan, akun @NifStore1 yang menjual tepung dengan gulali dan bisa dibentuk menjadi berbagai karya seni, sudah mempunyai jumlah pengikut sebanyak 34.000 followers.
Baca Juga: Di Tengah Rencana Revisi Aturan, UMKM Penjual Madu Ini Sukses Di TikTok Shop
"Silakan dibantu tap-tap ya. Ayo coba produknya, tepung sudah termasuk gulali. Ada rasa original, melon dan anggur,” ungkap Rifai saat melakukan live stream di akun TikTok nya.
Rifai juga menyebutkan, olahan produk tepung gulali yang dibuatnya, merupakan produk jajanan jadul serta buatan dalam negeri.
"Ini produknya asli produk lokal. Semua sudah matang, sudah di sangrai. Ini jajanan jadul," tambah Rifai.
Baca Juga: Terkait Rencana Pembatasan Penggunaan TikTok Shop, Pengamat: Harus Ada Studinya
Rifai juga mendapatkan apresiasi dari pengikutnya karena dalam membuat olahan tepungnya, ia selalu menggunakan sarung tangan agar produk olahannya menjadi higienis dan terlihat rapi.
Didalam biodatanya, akun @NifStore1 memberikan informasi bahwa, penjualan dari produk ini juga bisa diakses di Shopee dan Lazada. Hal ini menepis anggapan bahwa TikTok Shop bersifat monopoli terbukti tidak benar, dan berbagai akun di TikTok Shop kelihatan memberikan akses pembeli untuk masuk ke berbagai e-commerce.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Teten Masduki menyebut, TikTok melakukan monopoli, lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce, secara bersamaan. Pernyataan Menkop Teten ini, dilawan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).
Baca Juga: Permendag E-Commerce Segera Direvisi, Bagaimana Nasib TikTok Shop?
Bima Laga selaku Ketua Umum IdEA mengungkapkan, yang berhak menentukan suatu platform melakukan monopoli atau tidak, adalah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
“Yang menentukan monopoli tentunya kita memiliki lembaga, yakni KPPU. Karena monopoli itu banyak artinya. Kalau misalnya nggak ada pembayaran lain ya digunakan, kalau ada pembayaran lain ya mungkin nggak disebut monopoli,” jelas Bima Laga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









