Akurat Logo

Terkait Rencana Pembatasan Penggunaan TikTok Shop, Pengamat: Harus Ada Studinya

Arief Rachman | 24 September 2023, 10:00 WIB
Terkait Rencana Pembatasan Penggunaan TikTok Shop, Pengamat: Harus Ada Studinya

AKURAT.CO Pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung, menentang wacana pemerintah yang akan melarang penggunaan aplikasi TikTok Shop.

Ignatius Untung menilai, dirinya tidak melihat alasan kuat media sosial harus dipisah dengan e-commerce dan juga tidak ada dasar yang kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia.

"Tidak melihat dasarnya harus dipisah. Kalau masalah data, sudah terjadi pertukaran data lintas platform. Terus kalau itu merugikan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), enggak juga," ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (24/9/2023).

Baca Juga: Netizen: Masalah TikTok, Masalah Persaingan Dagang Sesama E-Commerce

Untung juga menambahkan, saat ini rekomendasi algoritma TikTok yang bertujuan untuk mengarahkan pengguna ke produk tertentu berdasarkan perilaku onlinenya, juga umum terjadi pada platform teknologi lainnya.

Kemudian, Untung juga menyarankan kepada para stakeholder hingga UMKM untuk membuat uji publik agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat studi.

"Seringkali aturan dikeluarkan, namun studinya enggak cukup. Belum lagi dampaknya pada UMKM yang omzetnya turun. Jadi ketika keluarkan aturan, harus ada studinya, dampaknya seperti apa, berapa banyak. Bukan berarti enggak boleh, tapi itu enggak dilakukan," kata dia.

Baca Juga: Permendag E-Commerce Segera Direvisi, Bagaimana Nasib TikTok Shop?

Selain Untung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tidak sependapat dengan pemerintah yang akan melarang atau menutup kegiatan live shopping di media sosial (medsos) seperti halnya TikTok Shop.

"Jika sebuah perusahaan memiliki platform e-commerce dan menjual produk, maka perusahaan tersebut memiliki akses ke agen pembayaran, periklanan, dll, itu hanya merupakan karakteristik dari ekosistem tersebut," kata Afif Hasbullah selaku Ketua KPPU.

Nailul Huda, seorang peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga berpendapat, seharusnya TikTok Shop tidak perlu dilarang beroperasi selama menguntungkan produsen UMKM.

“Sebenarnya tidak masalah selama memang menguntungkan dari sisi produsen UMKM lokal. jadi saya tidak mendukung apabila sosial e-commerce ini dilarang sepenuhnya gitu,” kata Huda.

Baca Juga: Wamendag: Pemerintah Satu Suara Soal Social Commerce TikTok

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdaganan) nomor 50 tahun 2020.

“Uji publik aturan ini (revisi Permendag 50/2020) sangat penting, jangan sampai aturan tiba-tiba sudah disahkan, tapi malah akhirnya membuat keriuhan di masyarakat,” kata Ketua idEA Bima Laga.

Sebelumnya, pemerintah akan mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia. Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan TikTok Shop, seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia.

Namun jika revisi Permendag 50/2020 tetap terlaksana, Indonesia akan mengalami kemunduran dan tidak lagi sama dengan negara maju lainnya. Hal ini mengingat, para penjual online tidak seharusnya mendapat perlakuan diskriminasi karena mereka dengan berani merangkul teknologi.

Mereka (para penjual online) seharusnya mendapat pujian karena turut serta mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia, dan menginspirasi penjual tradisional untuk lebih terbuka terhadap inovasi serta teknologi.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.