Efek Kenaikan Tarif Cukai: Perokok Dengan Pendapatan Rendah Memilih Rokok Ilegal

AKURAT.CO Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah mengatakan, perokok dengan pendapatan yang lebih rendah cenderung untuk membeli rokok ilegal sebagai kompensasi atas kenaikan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai.
Peredaran rokok illegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Hal ini karena kenaikan cukai tersebut mutlak secara langsung mengubah Indeks kemahalan rokok mengalami peningkatan menjadi 13,77 persen dari sebelumnya sebesar 12,7 persen.
“Para perokok dengan ekonomi rendah akan beralih pada rokok ilegal untuk dapat tetap mengonsumsi rokok dengan harga terjangkau,” kata Imanina dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Data DJBC mencatat bahwa sejak tahun 2010 perkembangan rokok ilegal terus mengalami peningkatan, yang mana peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2016 (12,1 persen). Saat ini, dengan adanya kenaikan tarif cukai yang terus terjadi setiap tahun mendorong kembali kenaikan peredaran rokok ilegal dari 4,9 persen (2020) menjadi 5,5 persen (2022).
Adapun, salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan peredaran rokok ilegal adalah melalui penindakan dan pendirian Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
“Sayangnya hingga kini, pembentukan KIHT masih sulit tercapai karena dibutuhkan effort yang tinggi sangat tinggi secara financial,” kata dia.
Menurut Imanina, konsep KIHT dalam implementasinya di daerah sejatinya tak mudah dan perlu adanya perencanaan dan persiapan pembangunan kawasan industri yang perlu dilakukan secara matang.
Artinya feasibility study atau cost and benefit analysis harus dilakukan dengan akurat. Selain itu, tingginya angka peredaran rokok ilegal juga menjadi penyebab sulitnya tercapai pembangunan KIHT.
“Padatnya kebijakan hingga ancaman kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang terus terjadi setiap tahunnya kian menggerus daya tarik bagi produsen baru maupun produsen rokok ilegal untuk masuk dalam KIHT,” ujarnya.
pemerintah menerapkan besaran tarif cukai yang berlaku selama 2 tahun, yakni 2023 dan 2024 sebesar 10 persen pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan besaran berbeda-beda di tiap golongan, yang mana kenaikan 10 persen akan diterjemahkan menjadi kenaikan rata-rata di setiap golongan. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK



