Serikat Kerja BUMN Desak DPR Selesaikan Masalah Outsourcing

AKURAT.CO, Pelanggaran UU Ketenagakerjaan bukan hanya terjadi di perusahaan swasta, namun juga terjadi Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jenis pelanggaran yang terjadi seperti penerapan sistem kerja outsourcing yang keluar dari jalur peraturan yang ada, indikasi union busting terhadap serikat pekerja atau serikat buruh di lingkungan BUMN, penerapan kontrak kerja yang dilakukan berulang-ulang, sistem pengupahan yang tidak layak, dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Sebanyak 50 Serikat Buruh yang tergabung dalam Geber BUMN mewakili buruh yang bekerja di sektor BUMN, hari ini mendatangi gedung DPR RI untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi IX.
"Geber BUMN mendesak Komisi XI DPR RI mendorong Perusahaan BUMN menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan," seperti dilansir dari rilis, Rabu (7/2).
Beragam cara telah dilakukan oleh Geber BUMN untuk memperjuangkan kepentingan para buruh seperti pembentukan Panitia Kerja (Panja) Outsourcing yang terbentuk pasca RDP dengan Komisi IX DPR RI pada tahun 2013, lalu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Outsourcing pasca tidak dijalankan rekomendsi Panja Outsourcing secara efektif.
Namun langkah-langkah yang telah ditempuh tersebut hingga kini belum ada kejelasan.
Hingg hari ini Komisi XI mengundang Geber BUMN untuk mengikuti RDP untuk membahas penanganan permasalahan ketenagakerjaan di BUMN dengan sejumlah Direktur Utama perusahaan-perusahaan BUMN seperti PLN, PERTAMINA, PGN, Krakatau Steel, Indofarma, Jasa Marga, dan Garuda Indonesia.
Dalam RDP tersebut Geber BUMN mendesak Komisi IX DPR RImendorong, mengawasi, dan memastikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, dan Perusahaan-perusahaan BUMN mematuhi dan melaksanakan 12 Rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing yang telah dikeluarkan pada tahun 2013, khususnya rekomendasi untuk keharusan mengangkat buruh outsourcing menjadi buruh organik tanpa syarat di BUMN dan mempekerjakan kembali buruh outsourcing yang telah di PHK secara sepihak.
Selain itu juga mendesak Komisi IX DPR Rl untuk mendorong Perusahaan BUMN menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan.
Serta mendesak Komisi IX DPR Rl membentuk Tim atau Panitia Akselerasi Penyelesaian Outsourcing BUMN berdasarkan SKB 2 Menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri BUMN, dengan kewenangan untuk mengambil tindakan memutus penyelesaian kasus outsourcing, yang terdiri dari Kementerian BUMN, Kementrian Ketenagakerjaan, Direktur Perusahaan BUMN, dan GEBER BUMN. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman
- 10Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas



