PHE Jambi Merang Alihkan PI 10% ke BUMD Sumsel

AKURAT.CO PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang menandatangani Perjanjian Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang.
PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pengalihan PI 10% ini merupakan bagian dari komitmen pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu migas, sekaligus mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.
Baca Juga: Produksi PHE Moncer Usai Optimalkan Lapangan Mature dengan Teknologi Canggih
Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyampaikan bahwa pengalihan PI 10% WK Jambi Merang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencerminkan komitmen PHR dalam mendukung peran daerah pada pengelolaan hulu migas nasional.
“Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governancenya,” kata Muhamad Arifin dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Selain untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025, pengalihan PI ini juga diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Basyaruddin Akhmad, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10% WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.
Baca Juga: Produksi Migas PHE Tembus 1,03 Juta BOEPD hingga Kuartal III 2025
“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementrian ESDM. PI ini sudah dimasukan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin Akhmad.
Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10% tersebut, proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PHR Regional 1 – Sumatra terus berkomitmen menjalankan operasi hulu migas yang andal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









