Airlangga Sebut Gig Economy Jadi Pilar Penting Ekonomi Digital
Yosi Winosa | 18 Desember 2025, 20:09 WIB

AKURAT.CO Pemerintah menilai pertumbuhan ekonomi digital Indonesia telah memasuki fase akselerasi dengan capaian dua digit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut ekosistem digital nasional kian matang, dengan peran perusahaan telekomunikasi nasional seperti Telkom sebagai salah satu penggerak utama.
Menurut Airlangga, salah satu pilar penting dalam penguatan ekonomi digital adalah berkembangnya gig economy. Model kerja berbasis proyek dan platform digital itu dinilai relevan dengan struktur demografi Indonesia yang didominasi usia produktif serta cepat beradaptasi dengan teknologi.
Dirinya menegaskan Indonesia memiliki ekosistem yang relatif lengkap untuk mendorong pertumbuhan gig economy, mulai dari ketersediaan sumber daya manusia hingga dukungan infrastruktur digital.
Pemerintah, kata dia, juga telah membuka berbagai program magang korporasi yang terhubung langsung dengan kebutuhan industri digital.
“Sebagian dari SDM ini diarahkan untuk masuk ke gig economy. Karena berbasis digital, maka yang dikejar pertama adalah perlindungan paten atau intellectual property rights,” ujar Airlangga saat peluncuran Program Pelatihan Gig Economy dan AI Open Innovation Challenge, Kamis (18/12/2025).
Selain penguatan SDM, Airlangga menyoroti urgensi pengembangan industri chip di dalam negeri. Menurutnya, Indonesia perlu masuk dalam peta global industri semikonduktor, mengingat produk elektronik dan otomotif nasional telah menembus pasar ekspor dan sangat bergantung pada ketersediaan chip.
Airlangga menilai kebutuhan chip di Indonesia sebenarnya sangat besar. Apabila paten chip dapat dikembangkan di dalam negeri, maka dampaknya tidak hanya pada sektor manufaktur, tetapi juga akan merembet ke pengembangan perangkat keras, pengelolaan data, hingga aplikasi digital.
Pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan teknologi Internet of Things (IoT) dalam kerangka industri 4.0. Sejumlah kawasan industri di Cilegon, Semarang, hingga Maluku mulai dikembangkan sebagai klaster berbasis IoT untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Berbagai langkah tersebut diyakini akan memperkuat fondasi gig economy nasional. Untuk mendukung pelaku di sektor ini, pemerintah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus gig economy senilai Rp10 triliun dengan bunga 6%, guna memperluas akses pembiayaan.
Airlangga menjelaskan, program akselerasi ekonomi berbasis residensi gig economy akan dikembangkan di 15 kota. Jakarta ditetapkan sebagai prototipe awal yang nantinya dapat direplikasi ke wilayah lain sesuai kesiapan ekosistem masing-masing daerah.
“Jakarta bisa menjadi semacam Palo Alto versi Indonesia karena ekosistemnya lengkap. Dunia kerja tersedia, lingkungan kerja bisa disiapkan, dan kolaborasi antarpelaku mudah dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengingatkan agar peluang ekonomi digital Indonesia tidak justru dinikmati negara lain. Dengan dukungan infrastruktur telekomunikasi dari operator besar seperti Telkom dan XL Axiata, ia optimistis aktivitas digital bernilai tambah dapat tetap berada di dalam negeri.
Saat ini, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai sekitar USD90 miliar. Pemerintah menargetkan angka tersebut melonjak menjadi USD360–400 miliar pada 2030.
“Jangan sampai peluang ini malah di-outsourcing ke India. Lebih baik outsourcing-nya terjadi di Indonesia,” tegas Airlangga.
Airlangga juga menekankan pentingnya infrastruktur penyimpanan data dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, AI membutuhkan basis data yang kuat dan akan menyerap banyak tenaga kerja. “AI tanpa data storage itu AI bodong,” kata Airlangga.
Sejalan dengan itu, Indonesia turut mendorong kerja sama kawasan melalui Digital Economic Framework ASEAN.
Airlangga menyebut nilai pasar ekonomi digital ASEAN berpotensi meningkat dari USD1 triliun menjadi USD2 triliun pada 2030, dengan target kontribusi Indonesia mencapai sekitar USD600 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










