Akurat Logo

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,5 Triliun Serap Gula Petani

Hefriday | 25 Agustus 2025, 18:27 WIB
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,5 Triliun Serap Gula Petani

AKURAT.CO Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk menyerap gula produksi petani. Kebijakan ini bertujuan menjaga harga gula tidak jatuh di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) serta memastikan stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan penyerapan dilakukan melalui BUMN pangan Danantara dengan skema yang telah disepakati bersama. 
 
“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara sudah ditandatangani. Ini salah satu poin penting hasil rapat di Surabaya bersama seluruh pemangku kepentingan pergulaan nasional,” ujar Ketut, di Jakarta, Senin (25/8/2025).
 
Dirinya menjelaskan, dalam Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani pada 22 Agustus 2025, pemerintah bersama petani, pedagang, dan pabrik gula mencapai sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya adalah mekanisme lelang yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram.
 
 
Kesepakatan tersebut melarang transaksi di bawah harga acuan maupun praktik “cash back” yang selama ini merugikan petani. Menurut Ketut, komitmen kolektif menjadi kunci agar harga gula tetap stabil. 
 
“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi,” tegasnya.
 
Selain menjaga harga, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas gula petani agar sesuai standar pasar. Di sisi lain, peredaran gula rafinasi di pasar eceran ditegaskan dilarang keras, karena dapat menekan harga gula lokal dan merugikan petani tebu.
 
Untuk mengawal kebijakan ini, Satgas Pangan Polri dilibatkan dalam pengawasan distribusi. Penegakan hukum akan diterapkan secara tegas terhadap pelanggaran, khususnya terkait peredaran gula rafinasi yang masuk ke pasar konsumsi. 
 
“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka,” kata Ketut.
 
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa menjaga harga gula sesuai HAP telah diatur melalui Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024, yakni Rp14.500 per kg di tingkat produsen. Menurutnya, intervensi pemerintah melalui BUMN pangan seperti ID Food dan Bulog sangat penting untuk menstabilkan harga di tingkat petani.
 
“Jika dana Rp1,5 triliun ini segera digunakan untuk membeli gula petani, maka harga bisa membaik dalam dua bulan mendatang. Syaratnya, tidak ada rembesan gula industri atau rafinasi ke pasar konsumsi,” jelas Arief.
 
Dirinya menambahkan, selama ini kapasitas keuangan pabrik gula negara terbatas sehingga banyak gula petani menumpuk di gudang. Kondisi itu diperparah oleh masuknya gula impor dalam jumlah besar. Dengan dukungan dana dari pemerintah, diharapkan penyerapan gula bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
 
Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen berada di level Rp14.746 per kg, masih di atas HAP. Namun, harga ini turun tipis dari pekan sebelumnya yang mencapai Rp14.762 per kg. Harga terendah tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta Rp14.550 per kg, sementara tertinggi di Jawa Timur Rp14.975 per kg.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa