Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang? Bahlil: Nanti Kita Lihat

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku masih mengkaji kemungkinan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk bisa mengelola tambang.
Seperti diketahui koperasi memang diiizinkan mengelola tambang seiring disahkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba).
Selain koperasi, ormas keagamaan dan UMKM dapat diberikan izin usaha pertambangan (IUP) melalui lelang atau pemberian prioritas.
"Nanti kita lihat ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak, nanti kita lihat," jelas Bahlil ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: Kementerian ESDM Izinkan Ormas Keagamaan hingga UKM Gaet Kontraktor Kelola Tambang
Menurutnya, pemberian izin usaha pertambangan kepada Koperasi Desa Merah Putih ini harus mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk lokasi dan kapasitas koperasi tersebut.
Dijelaskannya, koperasi yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pertambangan akan dipertimbangkan. Selain itu, pemerintah memprioritaskan koperasi yang berada di daerah dekat lokasi tambang.
"Supaya apa? Supaya masyarakat lokal diberikan kesempatan mengelola sumber daya alamnya," lanjutnya.
Bahlil juga menambahkan pihaknya masih membahas sooal peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru disahkan pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu.
Bahlil menegaskan, salah satu poin penting dalam PP Tersebut adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada koperasi dan UMKM.
Pemerintah, lanjut Bahlil, sedang menyusun skema khusus agar mereka tetap dapat bersaing dalam mendapatkan hak pengelolaan tambang.
Hal ini dilakukan agar mereka tidak selalu tersingkir dalam proses tender, sejalan dengan prinsip keadilan yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau buat tender, kasihan mereka kalah terus. Kan ini asas keadilan, perintah Pak Presiden itu kan asas keadilan," tukas Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia







