Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia, Jelaskan Alasannya!

AKURAT.CO Simak ulasan pandangan Islam mengenai, bagaimana seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia jelaskan alasannya secara komprehensif.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, tidak semua orang sempat menunaikan ibadah haji sebelum meninggal dunia.
Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan apakah seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia.
Mayoritas ulama sepakat bahwa ibadah haji dapat dilakukan secara badal (pengganti) untuk orang yang sudah wafat, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Artikel ini mengulas alasan dan dasar hukum pelaksanaan badal haji berdasarkan sumber-sumber fiqh dan fatwa ulama.
Dasar Hukum dan Dalil Badal Haji
Pelaksanaan badal haji didasarkan pada sejumlah hadits shahih dan pendapat para sahabat serta ulama besar.
Salah satu hadits yang paling sering dikutip adalah riwayat dari Ibnu Abbas, di mana Rasulullah SAW bersabda kepada seorang laki-laki yang bertanya tentang menghajikan ayahnya yang sudah meninggal:
"Engkau adalah anak tertua ayahmu, maka lakukanlah haji untuknya." (HR an-Nasa’i)
Selain itu, hadits dari seorang wanita dari Juhainah yang datang kepada Rasulullah SAW berkata, "Ibuku bernazar untuk berhaji, tetapi ia meninggal sebelum melaksanakan haji. Apakah aku boleh berhaji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Lakukanlah haji untuknya." (HR Bukhari)
Dalil ini menunjukkan bahwa menggantikan ibadah haji bagi orang yang telah meninggal adalah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
Pendapat Ulama Mengenai Badal Haji
Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki) membahas hukum badal haji dengan beberapa perbedaan:
-
Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali memperbolehkan dan menganggap sah pelaksanaan badal haji tanpa syarat wasiat. Mereka berpendapat bahwa wali atau ahli waris wajib melaksanakan haji bagi orang yang meninggal jika orang tersebut sudah wajib berhaji namun belum sempat melaksanakannya.
-
Mazhab Maliki berpendapat bahwa badal haji hanya wajib jika orang yang meninggal telah berwasiat agar dihajikan. Jika tidak ada wasiat, maka tidak wajib dilakukan.
Syarat dan Ketentuan Badal Haji
-
Orang yang digantikan harus memenuhi syarat wajib haji (Muslim, baligh, berakal, mampu secara finansial dan fisik).
-
Biaya pelaksanaan badal haji diambil dari harta peninggalan orang yang meninggal atau dari pemberian pihak lain yang ingin menghajikan.
-
Pelaksana badal haji harus melaksanakan ibadah haji dengan sempurna sesuai syariat, termasuk rukun dan wajib haji.
-
Badal haji dapat dilakukan oleh satu orang untuk satu orang yang meninggal, tidak boleh digabungkan untuk beberapa orang sekaligus.
Hikmah dan Alasan Pelaksanaan Badal Haji
-
Menunaikan Kewajiban Agama
Kewajiban berhaji tidak gugur karena kematian seseorang, sehingga harus dilaksanakan agar hak Allah terpenuhi. -
Menghormati Wasiat dan Hak Orang yang Meninggal
Seperti membayar hutang, melaksanakan badal haji adalah memenuhi hak Allah atas hamba-Nya. -
Menjaga Keterikatan Keluarga dan Sosial
Melaksanakan badal haji juga merupakan bentuk bakti anak atau keluarga kepada orang tua dan kerabat yang telah meninggal.
Rangkuman
Seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia melalui ibadah badal haji.
Hal ini didasarkan pada dalil-dalil shahih dan pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan pelaksanaan haji pengganti bagi orang yang sudah wajib berhaji namun belum sempat melaksanakannya.
Badal haji merupakan bentuk pemenuhan kewajiban agama, penghormatan terhadap hak Allah, dan wujud bakti keluarga terhadap orang yang telah meninggal.
Pelaksanaan badal haji harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan agar sah dan diterima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





