Akurat

Dalil yang Menjadi Dasar Hukum Sewa Menyewa dalam Islam adalah…

Sultan Tanjung | 11 April 2025, 11:15 WIB
Dalil yang Menjadi Dasar Hukum Sewa Menyewa dalam Islam adalah…

 

AKURAT.CO Muncul pertanyaan mengenai, Dalil yang Menjadi Dasar Hukum Sewa Menyewa dalam Islam adalah… ?

Sewa menyewa, dalam istilah Islam dikenal dengan sebutan ijarah, merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang penting dan telah diatur secara rinci dalam syariat Islam.

Konsep ini tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga mengandung nilai-nilai etika dan keadilan.

Artikel ini membahas dalil-dalil syar'i yang menjadi dasar hukum sewa menyewa dalam Islam serta prinsip-prinsip yang mendasarinya.

Baca Juga: Tren Umat Islam Joget THR Tidak Sama dengan Bangsa Yahudi, Ini 5 Dalil Akuratnya Menurut Islam!

Pengertian Ijarah

Secara etimologis, ijarah berarti "upah" atau "imbalan" yang diberikan atas pemanfaatan suatu barang atau jasa.

Menurut para ulama fikih, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa tertentu dengan pembayaran upah, tanpa disertai pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.

Dalam praktiknya, pihak yang menyewakan disebut mu’ajjir, sedangkan pihak penyewa disebut musta’jir.

Dalil Al-Qur'an dan Hadis tentang Ijarah

Al-Qur'an

Salah satu dalil utama mengenai sewa menyewa terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 233:

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.”

Ayat ini menegaskan bahwa memberikan imbalan atas jasa yang diterima merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam.

Hadis Nabi Muhammad SAW

Rasulullah SAW juga memberikan panduan tentang pentingnya memenuhi hak dalam setiap transaksi. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Maka penuhilah hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu."

Hadis ini menegaskan pentingnya menunaikan kesepakatan dalam transaksi, termasuk dalam akad sewa menyewa.

Baca Juga: 5 Adab Saat Buang Air dalam Islam: Tuntunan Sesuai Dalil

Prinsip-Prinsip dalam Ijarah

Beberapa prinsip utama yang harus dipenuhi dalam praktik ijarah adalah:

  • Kejelasan Objek Sewa: Barang atau jasa yang disewakan harus jelas dan dapat dipastikan manfaatnya.

  • Waktu Sewa yang Ditetapkan: Durasi penyewaan harus ditentukan secara pasti agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

  • Harga yang Disepakati: Besaran imbalan atau upah wajib disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak sebelum akad dilakukan.

Contoh Praktis Ijarah

Contoh ijarah dalam kehidupan sehari-hari meliputi penyewaan rumah, kendaraan, atau peralatan tertentu.

Misalnya, dalam penyewaan rumah, penyewa berhak menggunakan rumah tersebut selama jangka waktu sewa yang telah disepakati, dengan kewajiban membayar sejumlah uang sesuai dengan perjanjian.

Sewa menyewa dalam Islam atau ijarah merupakan transaksi yang sah dan diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an dan hadis.

Dalil-dalil yang mendasarinya menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya legal secara syariat, tetapi juga berakar pada prinsip keadilan dan kesepakatan antara dua pihak.

Memahami dasar hukum dan prinsip ijarah penting bagi umat Islam agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara etis, transparan, dan sesuai syariat.

Dengan demikian, ijarah menjadi solusi ekonomi yang adil serta relevan bagi kebutuhan umat di berbagai aspek kehidupan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.