Tim Seleksi KPU Belum Dibentuk, Ada Apa dengan Jadwal Pergantian Komisioner?

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menyoroti belum dibentuknya tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski tahapan pembentukannya seharusnya mulai berjalan pada Oktober 2026.
Komarudin menilai, keterlambatan tersebut menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan konsistensi pemerintah dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa proses pergantian komisioner KPU harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Nah, itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang. Jadi mestinya undang-undang pemilu ini sudah dibahas jauh hari. Sekarang itu sudah proses rekrutmen seleksi KPU. Tapi ya pasti ada instrumen aturan yang dipakai untuk mengatasi itu. Tapi sebagai negara hukum mestinya orang tertib terhadap hukum. Kalau tidak kan begini terus," ujar Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pembentukan timsel KPU dilakukan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan komisioner yang sedang menjabat.
Dengan ketentuan tersebut, Komarudin menilai proses pembentukan timsel semestinya sudah berjalan pada Oktober 2026.
Ia juga menegaskan, selama revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas secara resmi, proses pembentukan timsel harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, rencana perubahan aturan tidak semestinya dijadikan alasan untuk menggeser jadwal seleksi.
"Harusnya ikuti yang lama karena dia harus ikuti itu. Kalau tidak, nanti di akal-akal, nanti yang baru berlaku sekian, dikasih mundur lagi. Dan menurut saya itu tidak sehat dalam sistem negara hukum," tegasnya.
Komarudin mengingatkan agar proses pergantian komisioner KPU tidak dimanfaatkan untuk mengakali ketentuan hukum, termasuk jika muncul rencana penambahan jumlah anggota komisioner.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku harus menjadi dasar dalam menentukan tahapan dan mekanisme seleksi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah belum dimulainya pembahasan resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Komisi II DPR RI.
Komarudin menekankan, proses legislasi dan pergantian penyelenggara pemilu perlu berjalan tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Baca Juga: DPD: Jangan Sampai Polemik Ijazah Gibran Ganggu Pemerintahan Prabowo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja









