Akurat Logo

Jokowi Temui Prabowo Saat Putusan MK Dibacakan, Ada Upaya Antisipasi Nasib Gibran?

Putri Dinda Permata Sari | 7 Oktober 2026, 12:26 WIB
Jokowi Temui Prabowo Saat Putusan MK Dibacakan, Ada Upaya Antisipasi Nasib Gibran?
Prabowo Subianto bersama Joko Widodo (Jokowi). - Sekretariat Kabinet

AKURAT.CO Pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam, menjadi sorotan, karena berlangsung bertepatan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi diketahui datang ke kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 20.45 WIB.  Pada waktu yang hampir bersamaan, MK menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Pengamat politik, Ujang Komarudin, menilai pertemuan Jokowi dan Prabowo dapat dimaknai sebagai langkah Jokowi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul dari putusan MK tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Putusan MK soal Pendidikan Gibran Memengaruhi Peta Pilpres 2029?

"Maknanya Jokowi butuh Prabowo untuk antisipasi segala kemungkinan terkait putusan MK," kata Ujang saat dihubungi Akurat.co, Rabu (7/10/2026).

Salah satu hal yang kemungkinan menjadi perhatian Jokowi adalah keberlanjutan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Dia menilai, Jokowi dapat berkepentingan memastikan posisi putranya tetap aman di tengah munculnya pihak-pihak yang menginginkan Gibran didiskualifikasi.

"Jokowi mungkin saja ingin Gibran tetap aman di posisinya dan tidak diganggu oleh pihak luar yang menginginkan Gibran didiskualifikasi," ujarnya.

Meski demikian, dia menilai pertemuan Jokowi dan Prabowo tersebut tidak memberikan pengaruh besar terhadap hasil putusan MK. Sebab, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. 

Baca Juga: Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. "Putusan MK sudah diketok, dan pertemuan tersebut tidak berefek besar, karena Gibran masih tetap jadi wapres," kata Ujang.

Di sisi lain, putusan tersebut tetap membawa konsekuensi politik bagi Gibran. Sebab, fakta persidangan dan pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA berpotensi memengaruhi citra politik Gibran ke depan.

"Namun memang terdegradasi karena terbuka di sidang MK, bahwa ijazah SMA/Sederajatnya tidak ada," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.