Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Berpotensi Mendelegitimasi Institusi Negara

AKURAT.CO Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi Gibran. Gugatan tersebut berpotensi melebar menjadi persoalan legitimasi hukum dan sejumlah institusi negara yang terlibat dalam proses Pilpres 2024.
"Ini memang tidak diinginkan oleh pemerintahan manapun, selain tidak produktif, juga punya potensi mendelegitimasi hukum nasional, bukan saja soal Pemilu atau Pilpres tetapi lebih besar dari itu," kata Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (3/9/2026).
Dedi mengatakan, kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024 tidak hanya berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres. Proses tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara yang memiliki kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
"Karena Pilpres yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya menuntun syarat sah pencalonan Gibran sebagai Cawapres, tetapi lebih dari itu, dan melibatkan banyak institusi, mulai dari KPU, Kemendagri, Kemendikdasmen, Kemenlu, bahkan termasuk MK sendiri," ujarnya.
Karena itu, Dedi menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan hanya kepada Gibran. Dia mempertanyakan fokus gugatan yang diarahkan terhadap status pencalonan Gibran, apabila tidak dibarengi dengan persoalan terhadap institusi-institusi yang terlibat dalam proses penetapannya.
"Artinya, apa yang digugat Denny Indrayana bukan soal Gibran semata, justru jika Denny hanya fokus pada Gibran publik patut curiga, ini gugatan karena kebencian personal atau murni menegakkan hukum" jelasnya.
Dia juga menilai secara politik Gibran menjadi pihak yang paling terdampak dari polemik tersebut. Sebab menurutnya, Gibran bukan pihak yang menentukan proses administrasi pencalonannya, melainkan mengikuti mekanisme yang kemudian membuatnya dinyatakan memenuhi syarat hingga akhirnya terpilih bersama Prabowo.
"Secara politik Gibran dipastikan sangat dirugikan, satu sisi Gibran bukan pelaku, dia justru korban dari kekisruhan karena dari administrasi faktanya ia memenuhi syarat dan lolos hingga diberi kekuasaan oleh hukum hingga saat ini," tuturnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia Timur, Gibran Soroti Pemanfaatan Metode GASING
Selain itu, Dedi menilai banyaknya institusi yang berkaitan dengan proses pencalonan dan penyelenggaraan Pilpres 2024 membuat konsekuensi hukum dari gugatan tersebut menjadi lebih luas.
Menurut dia, putusan yang menyatakan pencalonan Gibran bermasalah tidak hanya akan berdampak kepada Gibran secara pribadi, tetapi juga berpotensi memunculkan pertanyaan terhadap keputusan dan kewenangan lembaga-lembaga negara yang sebelumnya telah memproses serta menetapkan tahapan pencalonan tersebut.
"Dengan banyaknya aspek dari kekisruhan ini, maka sangat kecil kemungkinan MK memutus bersalah pada pencawapresan Gibran, karena jika itu terjadi sama halnya MK mencoreng muka sendiri," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat





