Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

AKURAT.CO Pelaksanaan Pemilu 2029 berpotensi inkonstitusional apabila DPR RI tidak segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh, menilai konsekuensi putusan itu harus segera diakomodasi dalam regulasi agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional pada penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Putusan MK itu bukan sekadar memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ada konsekuensi jeda pelaksanaan sekitar dua hingga dua setengah tahun yang wajib dijalankan. Kalau aturan hukumnya tidak segera disesuaikan, pelaksanaan Pemilu 2029 akan menghadapi persoalan konstitusional," kata Randy, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Pemilu, KPU Jakarta Bakal Konsolidasi dengan 18 Parpol
Dia menegaskan, apabila Pemilu digelar pada Februari 2029, maka pemilihan anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota baru dapat dilaksanakan pada rentang 21 Oktober 2031 hingga 19 April 2032.
"Maka mau tidak mau, siap tidak siap, pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota itu harus dilaksanakan pada 2031-2032. Rentangnya 21 Oktober sampai 19 April 2032," ujarnya.
Perubahan jadwal tersebut turut berdampak terhadap masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Sebab, mereka semestinya kembali mengikuti kontestasi pada 2029 apabila ingin mempertahankan kursinya. Namun, skema itu tidak lagi dimungkinkan jika Putusan MK diterapkan secara penuh.
"Di 2029 tidak boleh ada pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota. Yang ada hanya pemilu presiden, pemilu DPR RI, dan pemilu DPD RI," tegasnya.
Randy juga menolak gagasan penyelenggaraan pemilu sela untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD hingga Pemilu Lokal digelar. Menurutnya, opsi tersebut bertentangan dengan pertimbangan hukum yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Bahas RUU Pemilu, Dasco Pastikan DPR Temui Parpol Non-Parlemen Saat Reses
"Tidak bisa, karena kalau baca pertimbangan hukum MK di Putusan 135, jelas MK bilang tidak boleh ada pemilu lain selain pilpres, pileg DPR RI, dan DPD. Jadi pemilu sela pun tidak dimungkinkan," katanya.
Dia menilai, penerapan Putusan MK tanpa penyesuaian regulasi berpotensi berbenturan dengan prinsip periodisitas pemilu yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.
"Karena itu bagi kami, kalau pemilu DPRD tidak dilaksanakan lima tahun sekali, inkonstitusional. Itu prinsipnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah






