PDIP: Ambang Batas Parlemen Ideal 5,5–6 Persen, Bukan Sekadar Jumlah Komisi

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menilai usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR RI perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tetap mencerminkan representasi politik yang efektif.
Hal tersebut disampaikan Said merespons pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan ambang batas parlemen disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR, yakni 13.
Menurut Said, dalam sistem demokrasi yang substantif, setiap usulan sah untuk disampaikan, baik dari pemerintah maupun tokoh partai politik.
Namun, ia berpandangan bahwa pendekatan berbasis jumlah komisi saja belum cukup untuk menjamin efektivitas representasi di parlemen.
“Dulu, seingat saya, yang ideal itu jumlah komisi ditambah alat kelengkapan dewan (AKD) ada 19. Jika dikalikan dua, maka menjadi 38 kursi sebagai jumlah minimal. Karena kalau hanya komisi saja dengan satu orang, representasinya tidak akan terpenuhi,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut menjelaskan, keterwakilan yang efektif tidak cukup dengan satu anggota di tiap komisi.
Ia menilai, minimal diperlukan dua anggota untuk setiap komisi maupun AKD agar fungsi legislasi dan pengawasan dapat berjalan optimal.
“Minimal dua orang di setiap komisi dan dua orang di AKD, itu baru masuk akal,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Desak Saksi Kunci Kasus DJKA Segera Hadir
Berdasarkan perhitungan tersebut, Said memperkirakan ambang batas ideal di tingkat nasional berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen atau setara dengan sekitar 38 kursi DPR.
Angka ini dinilai sejalan dengan berbagai wacana yang berkembang, yakni antara 5 hingga 7 persen.
“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang sekitar 38 kursi atau 5,5 sampai 6 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said juga menyoroti pentingnya penerapan ambang batas tidak hanya di tingkat nasional, tetapi hingga ke daerah.
Ia menilai, parliamentary threshold di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota diperlukan untuk menjaga efektivitas kerja lembaga legislatif daerah.
“Kalau di tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi sekitar 5 persen dan kabupaten/kota 4 persen,” jelasnya.
Menurut Said, tanpa ambang batas di daerah, fragmentasi politik yang terlalu besar berpotensi menyulitkan proses pengambilan keputusan di DPRD, terutama dalam hubungan dengan pemerintah daerah.
“Kalau hanya satu kursi atau gabungan kursi kecil, bahkan di internal koalisi pun sulit mengambil keputusan. Ini tentu menyulitkan kinerja DPRD,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









