Tindak Lanjut Putusan MK, Baleg DPR Siapkan Omnibus Law Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyiapkan rancangan undang-undang sapujagat (omnibus law) di sektor ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan pendekatan omnibus law dinilai lebih relevan untuk menjawab kompleksitas persoalan ketenagakerjaan yang terus berkembang, mulai dari hubungan kerja hingga perlindungan pekerja.
“Ke depan, penyusunan tidak lagi terikat pada pola sebelumnya. Kita akan membentuk satu regulasi yang bersifat omnibus untuk ketenagakerjaan,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek penting, seperti keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga penataan ulang praktik outsourcing.
Selain itu, aturan baru juga akan menyesuaikan perkembangan terkini, termasuk setelah disahkannya regulasi terkait perlindungan pekerja rumah tangga.
Menurut Bob, selama ini aturan ketenagakerjaan masih tersebar di berbagai regulasi sehingga belum memiliki parameter yang komprehensif.
“Dinamika ketenagakerjaan itu luas, sehingga perlu satu kerangka yang terintegrasi agar memiliki parameter yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Genjot Stabilitas Harga, Pemerintah Salurkan 388,3 Ribu Ton Beras SPHP
Ia menegaskan, isu ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkut hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, serta peran pemerintah dalam mengatur ekosistem tersebut.
Terkait mekanisme pembahasan, Bob menyebut belum ada keputusan apakah rancangan undang-undang tersebut akan dibahas di komisi, panitia khusus (pansus), atau langsung di Baleg.
“Pembahasan bisa di komisi, pansus, atau di Baleg sendiri. Itu bukan persoalan utama,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses resmi masih menunggu arahan dari Badan Musyawarah DPR dan pimpinan DPR RI.
DPR berharap penyusunan omnibus law ini dapat menghadirkan kerangka hukum yang lebih terintegrasi, adaptif terhadap perubahan dunia kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







