Menko Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi di DPR

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan penataan ulang ambang batas parlemen dengan mengacu pada jumlah komisi di DPR, guna meningkatkan efektivitas kerja fraksi.
Menurutnya, jumlah komisi di DPR yang saat ini mencapai 13 dapat dijadikan dasar penentuan minimal kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi di parlemen.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Komisi II DPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik dan Berlaku hingga Tingkat Daerah
Dengan skema tersebut, partai politik yang tidak mampu memenuhi ambang batas minimal 13 kursi tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi, melalui mekanisme koalisi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar.
Dia menilai pendekatan ini dapat menjaga prinsip keadilan dalam sistem pemilu, sekaligus memastikan tidak ada suara pemilih yang terbuang.
Meskipun Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, diperlukan pengaturan tambahan agar representasi politik tetap efektif dan tidak terfragmentasi.
Baca Juga: Parlemen Turki Setujui Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Karena itu, dia mendorong revisi Undang-Undang MD3 sebagai landasan hukum untuk menetapkan ambang batas yang lebih terukur dan rasional.
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold, dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," kata Yusril.
Dia berharap, usulan tersebut dapat menjadi solusi kompromi dalam perdebatan terkait parliamentary threshold, sekaligus memperkuat kelembagaan DPR agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








