Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni Sudah Selesai Jalankan Sanksi MKD

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengatakan keputusan Ahmad Sahroni untuk kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI karena telah tuntas menjalani sanksi penonaktifan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"MKD-nya itu berlaku bersurut. MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani," ujar Saan saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (18/2/2026).
Dia mengatakan, MKD memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati semua pihak. Terkait dengan hitungan masa sanksi etik enam bulan yang disebut berakhir pada 1 Maret. Menurut Saan, fraksi hanya mengikuti keputusan resmi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Kembali Duduki Kursi Pimpinan Komisi III DPR
"Kita sekali lagi ngikutin apa yang menjadi putusan MKD saja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah," tambahnya.
Menurutnya, track record menjadi pertimbangan utama fraksi memilih Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III. Terlebih lagi, Sahroni dinilai memiliki pengalaman di bidang hukum sesuai dengan konsen Komisi III DPR RI.
"Sampai hari ini, dari yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III, dan hari ini ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai," jelasnya.
Baca Juga: Sahroni: Jangan Biarkan Narasi Politik Ganggu Pemulihan Pascabencana Sumatera
Sementara itu, surat fraksi NasDem terkait penetapan Sahroni itu berdasarkan surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 yang diberikan kepada pimpinan DPR RI pada tanggal 12 Februari lalu, dilakukan setelah ada kepastian dari MKD.
"Ya karena memang kita kan pasti ketika kirim surat, sudah ada ini dari MKD. Enggak mungkin misalnya kita ngirim surat tanpa menyalahi apa yang menjadi putusan MKD," ucapnya.
Dia menegaskan, penetapan tersebut menandakan bahwa Sahroni kembali efektif kembali menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyusul keputusan internal DPR yang disebut telah menuntaskan seluruh proses etik di MKD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








