Siti Zuhro Cerita Pertemuan dengan Prabowo: Saya Bukan Oposisi, Tapi Pengingat Negara

AKURAT.CO Pengamat politik sekaligus Peneliti BRIN, Siti Zuhro, mengungkapkan suasana pertemuannya bersama sejumlah tokoh yang kerap disebut sebagai oposisi dengan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Siti menuturkan, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana cair dan terbuka, jauh dari kesan pertemuan antara pemimpin negara dengan lawan politik.
“Pertemuan berlangsung sangat cair. Presiden berdialog langsung dengan para tokoh yang hadir selama lebih dari tiga jam,” ujar Siti kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Terkait label “tokoh oposisi” yang disematkan kepadanya, Siti menegaskan dirinya bukan bagian dari oposisi.
Menurutnya, sikap kritis yang ia sampaikan merupakan tanggung jawab akademisi dalam menanggapi kebijakan publik.
Selain itu, ia juga berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Saya bukan oposisi. Tidak mungkin ASN menjadi oposisi pemerintah. Saya bukan partai politik. Akademisi boleh kritis, tapi itu bukan oposisi,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Siti menjelaskan bahwa diskusi banyak menyinggung kondisi terkini negara dan keterkaitannya dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga: BGN Perketat Pengawasan MBG, SPPG Langgar Prosedur Terancam Kartu Kuning
Ia menyebut, kehadiran para tokoh dalam pertemuan itu bertujuan untuk mengingatkan Presiden agar pengelolaan sumber daya alam tidak melenceng dari amanat konstitusi.
“Yang kami pertanyakan adalah jangan sampai salah kelola. Termasuk persoalan kemiskinan, pengangguran, peran oligarki yang sangat besar, korupsi yang masih merajalela, serta penegakan hukum yang kerap tidak konsisten,” ujarnya.
Siti juga mengungkapkan adanya diskusi mengenai sistem pemerintahan yang ideal untuk menyejahterakan masyarakat.
Ia menanggapi pandangan Presiden Prabowo yang menyebut negara maju cenderung menerapkan sistem sentralistik.
“Ketika Presiden mengatakan negara maju itu sentralistis, saya tentu bertanya. Bukan hanya dari teks konstitusi, tetapi juga secara teori dan praktik, negara mana saja yang bisa menunjukkan sentralistis namun tetap maju,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sejak 2001 Indonesia telah menjalankan sistem desentralisasi, yang juga diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
“Sebagai intelektual, itu tanggung jawab saya untuk mengingatkan. Tidak ada kaitannya dengan oposisi,” tegas Siti.
Ia kembali menekankan bahwa statusnya sebagai ASN memiliki tata krama dan batasan tertentu dalam bersikap.
“Saya ini ASN, ada etikanya. Tidak mungkin menjadi oposisi,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto bertemu sejumlah tokoh yang kerap dilabeli sebagai “oposisi” di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Tokoh-tokoh yang hadir antara lain Peneliti BRIN Siti Zuhro, mantan Ketua KPK Abraham Samad, serta mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Baca Juga: Dave Laksono Tekankan Komitmen Anggota Board of Peace demi Perdamaian Gaza
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








