30 Pengurus Provinsi Partai Berkarya Pertanyakan SK Kepengurusan Pasca-Munas

AKURAT.CO Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya dari berbagai daerah mendatangi kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan nasib hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada 14–16 Juli 2025 di Tangerang Selatan, Banten.
Namun, mereka justru dikejutkan dengan terbitnya surat keputusan (SK) kepengurusan baru yang dianggap janggal.
Ketua DPW Partai Berkarya Papua Tengah, Rohedi M. Cahya, yang menjadi juru bicara forum ketua DPW se-Indonesia, mengungkapkan kekecewaannya.
Ia menyebut mereka adalah pengurus akar rumput yang telah bergabung sejak 2017 dan menjadi pendukung setia Presiden Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019.
“Ayahanda kami, Bapak Muchdi, orang yang kami hormati. Periodisasi beliau sudah berakhir di tahun 2025,” kata Rohedi.
“Sesuai mekanisme AD/ART, kami wajib melaksanakan munas. Munas itu sudah selesai pada 14–16 Juli 2025 dengan sukses.”
Baca Juga: Penganiayaan Prada Lucky
Dalam munas tersebut, Muhammad Ridwan Andreas terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum, dengan Fauzan Rahmansyah sebagai sekretaris jenderal.
Hasil ini didukung oleh para ketua DPW sebagai pemilik suara sah di partai. Namun, mereka terkejut saat mengetahui terbitnya SK Nomor 11 yang dikeluarkan Kemenkum setelah munas.
“Ini luar biasa. Kami yang menggelar munas, tapi orang lain yang mendapat SK. Ini sangat melukai perasaan kami,” ujar Rohedi.
Ia menduga SK tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari pihak lain yang langsung disodorkan ke Menteri Hukum tanpa melalui prosedur online yang seharusnya.
Ketua DPW Partai Berkarya Sulawesi Selatan, Muh. Arham, menyatakan munas berjalan lancar dan aklamasi tanpa perdebatan.
Ia menganggap aneh jika hasil munas tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkum.
“Lucu kalau itu tidak segera ditindaklanjuti. Apalagi alasannya tadi terkesan sangat sulit diterima logika,” ujarnya.
Arham mengkritik alasan pihak Kemenkum terkait proses administrasi.
Menurutnya, ada prosedur yang tidak profesional, di mana berkas yang langsung diajukan ke menteri dapat segera diproses, sementara berkas yang diajukan sesuai mekanisme online justru terhambat.
Senada, Ketua DPW Kepulauan Riau, Abdul Latif, menyarankan agar sistem online Kemenkumham ditutup saja jika pada akhirnya tidak dijalankan sesuai prosedur.
“Untuk apa kita mengajukan dari bawah sesuai prosedur, sementara dari atas langsung hari ini sudah jadi,” katanya.
Baca Juga: Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
Latif menilai ada rekayasa besar di balik terbitnya SK kepengurusan yang tidak sesuai hasil munas.
“Kami sangat kecewa. Kami dari daerah adalah pemilik suara yang sah, tapi malah SK perubahan ajuan dari pengurus demisioner yang diterbitkan,” tegasnya.
Atas kondisi ini, DPP bersama 32 DPW berencana meminta audiensi dengan Presiden Prabowo untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









