Bawaslu Kawal Ketat PSU di Kabupaten Serang, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bersama jajaran Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang mengawasi langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4/2025).
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan ulang di sembilan wilayah Indonesia.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan memastikan PSU berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami datang ke Kabupaten Serang untuk memastikan bahwa proses PSU berjalan sesuai aturan,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten.
Selain Serang, daerah lain yang melaksanakan PSU adalah Kutai Kertanegara, Banjarbaru, Gorontalo, Bengkulu, Empat Lawang, Parigi Moutong, dan Tasikmalaya.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya: Jangan Sampai Ada PSU di Atas PSU
Puadi menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahapan awal, termasuk pendataan pemilih dan distribusi logistik.
"Kami pastikan data pemilih akurat, agar tidak ada pemilih yang sudah meninggal atau bermasalah terdaftar," tegasnya.
Ia juga memastikan kesiapan logistik pemilu di seluruh kecamatan. Pengawasan berlanjut ke proses pemungutan dan penghitungan suara.
Sosialisasi juga telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan mereka terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Meski tak ada tahapan kampanye pasca-putusan MK, Bawaslu tetap mewaspadai potensi pelanggaran.
“Kami pantau seluruh aktivitas yang berpotensi menyalahi aturan,” lanjutnya.
Menurut Puadi, MK memerintahkan PSU antara lain karena diskualifikasi calon, perubahan status kelayakan calon, serta dugaan pelanggaran prosedural.
Baca Juga: Kemensos Siapkan Lokasi Penampungan Warga Gaza di Pangkal Pinang
Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu berharap PSU di Kabupaten Serang dapat berjalan lancar, adil, dan sesuai regulasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








