Akurat Logo

Kenaikan PPN 12 Persen, Misbakhun: PDIP Jangan Lupa Sejarah, Mereka Ketua Panja RUU

Atikah Umiyani | 23 Desember 2024, 12:56 WIB
Kenaikan PPN 12 Persen, Misbakhun: PDIP Jangan Lupa Sejarah, Mereka Ketua Panja RUU

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menegaskan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak seharusnya mencuci tangan terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ia mengingatkan, PDIP memiliki peran besar dalam proses pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN tersebut.

"PDIP adalah bagian dari sejarah pembahasan UU HPP. Mereka bahkan menjadi pemimpin dalam Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kemudian disahkan menjadi UU HPP. Kini, mereka berbalik arah dengan seolah-olah menolak kebijakan itu. Sikap ini jelas tidak elok," ujar Misbakhun, Senin (23/12/2024).

Sejarah UU HPP

Menurut Misbakhun, UU HPP No. 7 Tahun 2021 yang disahkan pada 7 Oktober 2021, secara jelas mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap.

Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan akan kembali naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Ia menegaskan, sebagai presiden yang terpilih melalui mandat rakyat, Prabowo Subianto wajib menjalankan undang-undang tersebut.

Langkah pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bentuk ketaatan pada konstitusi.

"Bapak Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan amanat undang-undang yang telah disahkan sebelumnya. Ini adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan negara berjalan sesuai konstitusi," tambah Misbakhun.

Sikap Politik Mencla-Mencle

Misbakhun mengkritik sikap politik PDIP yang ia sebut "mencla-mencle." Menurutnya, saat PDIP berada di pemerintahan, mereka mendukung kebijakan tersebut.

Namun, kini, ketika PDIP tidak menjadi bagian dari koalisi pemerintahan, mereka berusaha mengambil posisi seolah-olah menjadi pembela rakyat.

"Ketika berkuasa, mereka mendukung kebijakan ini. Sekarang, mereka menolak dan berakting seolah-olah paling peduli terhadap rakyat. Ini bukan politik yang elegan. Semua rakyat Indonesia harus tahu peran mereka dalam pembuatan kebijakan ini," tegasnya.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Inisiatif Fraksinya, Minta Pemerintah Lakukan Kajian Ulang

Peran Partai Golkar

Misbakhun juga memaparkan peran Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan UU HPP. Ia menekankan bahwa Partai Golkar selalu mengutamakan keberpihakan kepada rakyat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Saat pembahasan RUU, kami dari Fraksi Partai Golkar meminta tarif pajak UMKM diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Penurunan ini adalah keberpihakan nyata kami kepada pelaku usaha kecil," ujar Misbakhun.

Partai Golkar, lanjutnya, tetap konsisten mendukung implementasi setiap undang-undang yang telah disahkan. Langkah Presiden Prabowo untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai UU HPP adalah keputusan yang bijaksana.

"Tarif 12 persen ini diterapkan secara selektif, terutama untuk barang mewah, demi moderasi kebijakan fiskal. Pemerintah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait situasi ekonomi terkini," jelas Misbakhun.

Baca Juga: Prabowo Sakit, Pertemuan dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim Ditunda

Misbakhun menegaskan dukungan penuh Partai Golkar kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyatakan bahwa setiap arahan dan langkah politik presiden adalah bentuk upaya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan masyarakat.

"Partai Golkar selalu mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang berlandaskan pada konstitusi. Kami percaya, dengan arahan beliau, negara akan mampu menghadapi tantangan ekonomi saat ini dan terus bergerak maju," pungkas Misbakhun.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.