Akurat Logo

Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Penanganan Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Citra Puspitaningrum | 15 Oktober 2024, 21:00 WIB
Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Penanganan Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara penanganan laporan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan, aturan baru tersebut merupakan hasil revisi dari aturan yang berlaku pada Pilkada 2020.

"Telah terbit Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan. Ada beberapa hal baru yang diatur," ungkap Puadi kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Giring Berpeluang Jadi Wamen, Kolaborasi dengan Fadli Zon di Bidang Kebudayaan

Puadi menyebutkan, salah satu poin utama dalam perubahan Perbawaslu ini adalah terkait waktu penanganan laporan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

"Waktu penyampaian laporan dari hari Senin sampai dengan Jumat, jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore, kecuali di masa tenang kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi," jelasnya.

Dia menambahkan, perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta Pilkada Serentak 2024 yang sedang berkompetisi.

"Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur kesiapan petugas penerima laporan serta memberikan kepastian waktu kepada pelapor," ujarnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 33-34: Mengamalkan Pancasila

Selain itu, Puadi yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, menegaskan, ada aturan baru lain yang cukup penting terkait mekanisme penyampaian laporan.

"Pelapor bisa diwakili oleh kuasa dalam menyampaikan laporan. Ini bertujuan untuk memudahkan pelapor menyampaikan laporan," tuturnya.

Perubahan dalam aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.