Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Penanganan Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara penanganan laporan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan, aturan baru tersebut merupakan hasil revisi dari aturan yang berlaku pada Pilkada 2020.
"Telah terbit Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan. Ada beberapa hal baru yang diatur," ungkap Puadi kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Giring Berpeluang Jadi Wamen, Kolaborasi dengan Fadli Zon di Bidang Kebudayaan
Puadi menyebutkan, salah satu poin utama dalam perubahan Perbawaslu ini adalah terkait waktu penanganan laporan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.
"Waktu penyampaian laporan dari hari Senin sampai dengan Jumat, jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore, kecuali di masa tenang kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi," jelasnya.
Dia menambahkan, perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta Pilkada Serentak 2024 yang sedang berkompetisi.
"Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur kesiapan petugas penerima laporan serta memberikan kepastian waktu kepada pelapor," ujarnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 33-34: Mengamalkan Pancasila
Selain itu, Puadi yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, menegaskan, ada aturan baru lain yang cukup penting terkait mekanisme penyampaian laporan.
"Pelapor bisa diwakili oleh kuasa dalam menyampaikan laporan. Ini bertujuan untuk memudahkan pelapor menyampaikan laporan," tuturnya.
Perubahan dalam aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









