Akurat

Dharma Pongrekun Janji Hapus Batas Usia Kerja: Manusia Punya Hak Hidup, Tak Boleh Dibatasi

Citra Puspitaningrum | 25 September 2024, 18:37 WIB
Dharma Pongrekun Janji Hapus Batas Usia Kerja: Manusia Punya Hak Hidup, Tak Boleh Dibatasi

AKURAT.CO Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun, berjanji bakal menghapus batas usia yang diterapkan perusahaan kepada para calon pegawai. Baginya kebijakan itu tak adil dan hanya menyengsarakan masyarakat.

Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk bertahan hidup. Jika kesempatan itu tidak diberikan maka sama halnya dengan pemerintah lepas tangan.

"Kemudian masalah batas usia untuk bekerja, kami akan cabut, khusus untuk di Jakarta. Kenapa? Karena manusia punya hak hidup, tidak boleh dibatas-batasi," kata Dharma kepada awak media di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Dharma Pongrekun: Adab adalah Fondasi Pemerintahan yang Baik

Terkait batas usia kerja yang bertentangan dengan hak asasi manusia, dia menilai hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-undang. Menurutnya, dengan pembatasan itu membuat orang tidak bisa mempertahankan isi perutnya karena tidak memiliki pekerjaan.

"Jadi ini melanggar hak asasi manusia Pasal 28. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan," ujarnya.

Jika terpilih menjadi gubernur Jakarta, dirinya bertekad untuk melindungi warga Jakarta dari aturan tersebut. Sebab, dia menduga batas usia dalam syarat mencari kerja adalah upaya untuk menambah jumlah pengangguran, khususnya di Jakarta.

"Jangan merekayasa sesuatu keadaan bangsa, keadaan provinsi dengan tujuan tertentu. Saya tahu ke mana arahnya, saya tahu makna tersiratnya. Karena memang mau dibuat supaya banyak pengangguran," ucapnya.

Oleh karena itu, Dharma memastikan jika kelak terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta akan memenuhi hak setiap warga negaranya, termasuk masalah pekerjaan yang berkaitan dengan kesejahteraan warga Jakarta.

"Jadi siapa pun yang lahir ke dunia ini, dia wajib dipelihara hidupnya oleh negara. Kalau di Jakarta, oleh kami, oleh provinsi," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.