Bawaslu Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Tahapan Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan telah menerima sekitar 400 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2024, tepatnya selama tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"Sejauh ini, ada lebih dari 400 laporan yang tengah kami tindaklanjuti," ungkap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sebuah acara di Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menekankan pentingnya penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN, mengingat hal ini menjadi salah satu potensi kerawanan dalam Pilkada.
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Aturan Terkait Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada yang dirilis Bawaslu, isu netralitas ASN menjadi faktor risiko ketiga, setelah politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu.
Menurut Bagja, dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024 berpotensi lebih tinggi dibanding Pemilu 2024, karena hubungan yang lebih erat antara ASN dan calon kepala daerah di tingkat lokal.
"Hubungan di tingkat daerah lebih dekat dibanding pemilu nasional, baik itu pemilu legislatif maupun pemilihan presiden," jelasnya.
Beberapa daerah yang dicatat memiliki potensi kerawanan tinggi terkait netralitas ASN antara lain Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Lirik Lagu Laura yang Dinyanyikan Raissa Ramadhani, OST Film Laura yang Punya Makna Mendalam
Bagja juga menegaskan, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan Bawaslu. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian dari jabatan atau pemecatan.
“BKN yang akan memproses sanksi lebih lanjut. Tugas Bawaslu adalah menangani pelanggarannya,” tambah Bagja.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, setelah tahap pendaftaran, proses penetapan pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024.
Kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, sementara hari pemungutan suara ditetapkan pada 27 November 2024, diikuti dengan proses penghitungan suara yang berakhir pada 16 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 6Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








