Akurat Logo

Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Ormas atau Parpol Baru Usai Gagal Maju di Pilkada

Atikah Umiyani | 30 Agustus 2024, 21:30 WIB
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Ormas atau Parpol Baru Usai Gagal Maju di Pilkada

AKURAT.CO Anies Baswedan membuka peluang untuk membentuk organisasi masyarakat (ormas) atau partai politik (parpol) setelah gagal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram pribadinya, Anies menyampaikan bahwa saat ini tidak tepat untuk bergabung dengan partai politik yang ada, karena ia merasa banyak partai sudah tersandera oleh kekuasaan.

“Kemudian ada yang usul supaya saya masuk partai atau bikin partai politik. Nah, begini, kalau masuk partai, pertanyaannya, partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan? Jangankan dimasuki, mencalonkan saja terancam,” ucap Anies pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Japan Travel Fair 2024 Digelar Tiga Hari, Buru Diskon Liburan

Anies menilai, membentuk ormas atau parpol baru adalah alternatif yang mungkin dan bisa menjadi sarana untuk mengumpulkan semangat perubahan yang terus berkembang.

“Jika untuk mengumpulkan semangat perubahan yang semakin hari semakin besar dan menjadi kekuatan, maka membangun ormas atau partai baru bisa menjadi jalan yang akan kami tempuh,” ujarnya.

Anies memastikan, langkah tersebut akan diputuskan dalam waktu dekat, dengan harapan gerakan perubahan yang digaungkan masyarakat akan memiliki wadah yang baru.

Baca Juga: Usai Laga Lawan Thailand, Indra Sjafri Tunggu Laporan Tim Dokter Terkait Cedera Ji Da-bin

“Kita lihat ke depan, semoga tidak terlalu lama lagi kita bisa mewujudkan langkah-langkah kongkret untuk mewadahi gerakan yang semakin membesar, menginginkan Indonesia yang lebih setara, demokrasi yang lebih sehat, dan politik yang lebih mengedepankan gagasan,” ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.