Demokrat Segera Finalisasi Dukungan Cagub dan Cawagub untuk Pilkada 2024 di Tiga Provinsi

AKURAT.CO Partai Demokrat akan segera menuntaskan penyerahan surat rekomendasi dukungan untuk calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) yang akan bersaing di Pilkada 2024.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan, saat ini masih tersisa tiga provinsi yang belum diumumkan dukungannya, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
"Besok, saya dan teman-teman di DPP Partai Demokrat akan menyerahkan secara langsung surat rekomendasi kepada kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jakarta," ujar AHY di DPP Demokrat, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Bawaslu Ungkap 6 Faktor Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024
AHY menjelaskan, pengumuman untuk ketiga provinsi ini menjadi yang terakhir karena memiliki kompleksitas yang tinggi, sehingga memerlukan waktu lebih banyak untuk mempertimbangkan keputusan yang tepat.
"Tiga provinsi ini adalah yang paling besar dan memiliki nilai politik yang tinggi. Oleh karena itu, kompleksitasnya berbeda. Sampai malam ini pun, saya masih harus melakukan pertemuan-pertemuan untuk menyempurnakan keputusan yang akan dan sudah kami ambil sebelumnya," jelasnya.
Sebagai informasi, dukungan Demokrat untuk tiga provinsi tersebut kemungkinan besar akan sejalan dengan dukungan yang diberikan oleh partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Untuk Pilkada DKI Jakarta, Demokrat diperkirakan akan mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono. Di Pilkada Jawa Tengah, dukungan kemungkinan akan diberikan kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Baca Juga: KY Rekomendasikan Pemberhentian Tetap Hakim PN Surabaya atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Sementara itu, untuk Pilkada Jawa Barat, dukungan akan diberikan kepada Dedi Mulyadi, meskipun pendampingnya masih belum diumumkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









