Upaya Mengabaikan Putusan MK Dinilai Merusak Tatanan Hukum dan Konstitusi

AKURAT.CO Pengacara senior dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap dinamika politik yang sedang berlangsung di Indonesia.
Ia menilai, upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui beberapa fraksi, kecuali PDIP, untuk mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tindakan yang berpotensi merusak tatanan hukum dan konstitusi di negara ini.
Ari menyoroti dua putusan MK yang sedang diserang oleh beberapa fraksi di DPR. Pertama, Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2004 yang berkaitan dengan penyederhanaan syarat partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Baca Juga: Anies Belum Tentu Diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024, Analis: Megawati Utamakan Kader Internal
Kedua, Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Upaya mengangkangi putusan MK ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia," ujar Ari, Jumat (23/8/2024).
Ia menjelaskan, tindakan DPR ini jelas bertentangan dengan supremasi konstitusi yang dianut oleh sistem ketatanegaraan Indonesia.
MK adalah lembaga tertinggi yang berwenang menafsirkan konstitusi, dan putusannya harus dihormati oleh semua pihak, termasuk DPR.
Lebih lanjut, Ari menuding, ada agenda politik di balik upaya ini. Ia menilai langkah tersebut didesain untuk menjegal Anies Baswedan dan memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, di Pilkada 2024.
Baca Juga: Gelar Lomba Festival Tempe, Ingrid: Upaya Dorong Warisan Takbenda Unesco
Ari juga mempertanyakan peran Partai Gerindra dan Prabowo Subianto dalam skenario ini, terutama mengingat track record Prabowo yang tidak pernah terlibat dalam manuver politik seperti ini sebelumnya.
"Manuver ini sulit dipahami dari sudut kepentingan Gerindra. Ini berisiko besar bagi citra partai dan dapat merusak simpati rakyat yang telah dibangun Prabowo selama puluhan tahun," tambahnya.
Ari memperingatkan, upaya mengabaikan putusan MK dapat berdampak serius terhadap legitimasi Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih. Ia menegaskan, tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi yang harus dijaga oleh semua lembaga negara.
"Jika ini terus berlanjut, kita bisa melihat degradasi serius terhadap sistem hukum dan konstitusi kita, yang pada akhirnya akan meruntuhkan demokrasi di negeri ini," pungkasnya.
Baca Juga: Integrasi NIK dan NPWP, Grant Thornton Jabarkan Dampak bagi Wajib Pajak dan Rekomendasi Pebisnis
Sikap tegas Ari ini menjadi suara penting dalam mengkritik tindakan DPR dan beberapa fraksi yang dinilai mengancam nilai-nilai dasar demokrasi dan konstitusi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









