Revisi UU Pilkada Sudah Seharusnya Batal, Tergesa-gesa dan Tak Melibatkan Rakyat

AKURAT.CO Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, menilai Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada memang sudah seharusnya dibatalkan.
Sebab, pembahasan RUU Pilkada terlalu tergesa-gesa. Sehingga, dicurigai ada pihak-pihak yang punya kepentingn atas disahkannya RUU tersebut.
"RUU Pilkada dibahas di Baleg dalam waktu yang sangat singkat dan tanpa melibatkan partisipasi publik, wajarlah jika menuai penolakan mulai dari para akademisi, civil society, mahasiswa hingga masyarakat luas. Ada kekhawatiran bahwa RUU ini didorong oleh kepentingan politik pihak tertentu," ujar Didi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dia menilai, proses pembahasan kilat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tidak mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam RUU Pilkada tersebut telah melukai hati rakyat.
Baca Juga: PKS Sambut Baik Keputusan DPR dan Pemerintah Batalkan Revisi UU Pilkada: Sesuai Suara Rakyat
"RUU yang dibahas di Baleg dianggap tidak melibatkan partisipasi publik secara cukup. Juga proses legislasi yang tidak transparan atau terlalu cepat dapat mengabaikan masukan dari berbagai stakeholder, seperti pemilih, calon kepala daerah, dan LSM, yang mungkin memiliki pandangan penting mengenai aturan pemilihan," ujarnya.
Proses pembahasan RUU Pilkada di Baleg sendiri diketahui dilakukan hanya kurang dari 7 jam. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu 21 Agustus 2024, tepat pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.55 WIB dengan keputusan yang tidak sejalan seperti amanat atau keputusan MK.
Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Dengan putusan MK, ambang batas pengajuan paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak berubah dari 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg menjadi mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Tak hanya soal aturan ambang batas pencalonan, MK juga memutuskan gugatan soal syarat usia calon kepala daerah. MK menolak gugatan mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.
Dari putusan itu, MK menegaskan syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih.
Namun Baleg justru menafsirkan hal yang berbeda dari putusan MK itu. Pada RUU Pilkada, Baleg memutuskan ambang batas 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Baleg juga lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. Putusan Baleg dianggap mencederai demokrasi karena bertentangan dengan konstitusi di mana putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Ini (putusan Baleg) merupakan penurunan kualitas demokrasi. Beberapa pihak khawatir bahwa perubahan dalam RUU bisa berdampak negatif pada kualitas demokrasi lokal, dengan membuat pemilihan kurang representatif atau lebih rentan terhadap manipulasi politik," ucap Mantan Anggota Baleg tersebut.
Anggota Komisi XI itu pun menilai perubahan yang tiba-tiba dalam aturan pemilihan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan administrasi. Bila RUU Pilkada jadi disahkan, Didi khawatir akan terjadi berbagai persoalan hukum lainnya di waktu mendatang.
"Bisa mengganggu pelaksanaan pemilihan dan menyebabkan sengketa hukum. Juga dapat dinilai cacat demokrasi," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








