Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk memperketat pengawasan terhadap tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menekankan pentingnya pengawasan ekstra dari seluruh jajaran Bawaslu di daerah, mengingat potensi pelanggaran administrasi maupun pidana dalam tahapan ini.
Totok menyatakan bahwa setiap jajaran Bawaslu di seluruh daerah memiliki peran penting dalam mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran yang mungkin terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, termasuk dalam tahapan pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Dasco Tugaskan Sekjen Gerindra untuk Komunikasi dengan PKS Terkait Pilkada Jakarta
Pengawasan yang teliti dan detail sangat diperlukan, baik untuk calon dari jalur independen maupun yang diusung oleh partai politik.
"Setiap tahapan harus kita awasi dengan detail dan itu menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu, khususnya untuk tahapan pencalonan saat ini. Untuk dukungan perseorangan, penelitiannya harus benar-benar diawasi," ujar Totok, sebagaimana dikutip dari laman resmi bawaslu.go.id, Selasa (13/8/2024).
Totok juga mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah untuk sungguh-sungguh mengawasi kelayakan dan pemenuhan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum, Bawaslu harus bertindak tegas dan tidak mempermudah proses pencalonan yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Resmi, West Ham Rekrut Aaron-Wan Bissaka dari MU dengan Transfer Rp303,9 Miliar
"Jika tidak layak atau melanggar hukum, jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian mereka untuk dapat memilih calon yang jujur dan tidak melanggar hukum," tegasnya.
Selain itu, Totok juga meminta jajaran Bawaslu di seluruh daerah untuk mengawasi dengan cermat peserta yang diusung oleh partai politik.
Ia menegaskan bahwa semua calon yang diajukan oleh partai politik harus memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada kepentingan yang meloloskan orang yang tidak layak. Sebab kita bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk mengawasi proses ini semua," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 6Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









