Akurat Logo

Bawaslu Soroti Empat Masalah Utama yang Perlu Diperbaiki dalam Pemilu dan Pilkada

Citra Puspitaningrum | 12 Agustus 2024, 23:30 WIB
Bawaslu Soroti Empat Masalah Utama yang Perlu Diperbaiki dalam Pemilu dan Pilkada

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menekankan perlunya perbaikan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurutnya, ada empat masalah utama yang harus segera diatasi oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pertama, isu ketidakpastian hukum terkait aturan teknis pemilu. Bagja menyoroti bahwa ketika tahapan pemilu sudah berjalan, seharusnya tidak ada putusan pengadilan yang mengubah Undang-Undang Pemilu, karena hal ini bisa menyebabkan kebingungan dan masalah dalam pelaksanaan pemilu.

"Ke depan harus ada aturan yang memastikan tidak ada lagi putusan pengadilan yang mengubah UU Pemilu di tengah jalan atau saat pelaksanaan tahapan. Karena ini pasti akan menimbulkan masalah bagi penyelenggara," ujar Bagja, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp 3,49 Miliar

Ia mencontohkan beberapa kasus seperti putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, serta putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kasus lain yang disebut Bagja adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terkait mekanisme penghitungan batas usia minimum calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Masalah kedua yang disoroti adalah politik uang. Bagja mengkritik regulasi kampanye saat ini, yang menurutnya lebih longgar dibandingkan aturan sebelumnya.

Ia mencontohkan, batasan hadiah dalam bazar kampanye yang sebelumnya dibatasi satu juta rupiah, kini tidak lagi ada batasannya.

“Misalnya ada bazar dengan hadiah tiket umroh atau mobil bak terbuka, itu sekarang tidak dilarang," katanya.

Baca Juga: Waketum PKB: Partai Kami Didirikan PBNU Terdahulu, Bukan Pengurus yang Sekarang

Ketiga, Bagja menyoroti masalah kampanye. Ia menjelaskan, Bawaslu dibatasi dalam mengakses data pendaftaran partai politik di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang membatasi kemampuan pengawasan Bawaslu terhadap berkas syarat calon peserta pemilu, termasuk ijazah dan surat keterangannya.

Keempat, terkait sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu. Bagja mengungkapkan bahwa jumlah SDM di Bawaslu kabupaten/kota saat ini sangat terbatas.

Idealnya, setiap Bawaslu kabupaten/kota memiliki 15-20 orang, namun saat ini rata-rata hanya terisi 10 orang, yang membuat mereka kewalahan dalam menjalankan tugas pengawasan.

Bagja juga menyoroti kendala dalam penegakan hukum pidana pemilu. Ia mengkritik aturan yang mengharuskan penegakan hukum pidana pemilu diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, yaitu lima hari sebelum masa penetapan hasil.

“Aturan ini membuat beberapa kasus pidana terlepas karena waktu yang dimiliki Sentra Gakkumdu sangat terbatas," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu kesulitan dalam pembuktian kasus pidana berat dalam waktu yang terbatas.

“Bawaslu hanya memiliki 14 hari untuk menangani kasus, namun dalam lima hari harus dilempar ke penyidik. Ini menjadi persoalan besar bagi Bawaslu," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.