Lantik Panwaslih Aceh, Bawaslu Ingatkan Jajaran Tegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

AKURAT.CO Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melantik Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota di Aceh. Dia berharap, panwaslih bisa menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu, yaitu nilai-nilai independensi netralitas dan kemandirian.
"Walaupun teman-teman dipilih oleh DPRK hubungan tersebut tidak mencederai atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bersahabat silakan, tidak ada batasan untuk itu. Namun ada batasan ketika anda menjadi pejabat publik maka batasan terhadap etika organisasi panwaslih itu berlaku juga untuk teman-teman semua," kata Bagja dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).
Setelah melantik, Bagja memerintahkan jajaran Panwaslih di Kabupaten/Kota Aceh untuk menjalankan fungsi pengawasan. Sebab, tahapan pemilihan kepala daerah sudah berjalan sampai pada proses pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga: Bawaslu RI Tegaskan PSU Pileg DPD Sumbar 2024 Sudah Konstitusional
"Setelah itu teman-teman melakukan fungsi pengawasan mulai saat ini. Silakan melakukan fungsi pengawasan muntarlih dan jangan lupa nanti tanggal 22 Agustus ada pendaftaran calon bupati/wali kota yang wajib diawasi," ujarnya.
Selain itu, Bagja kembali mengingatkan anggota panwaslih terpilih untuk segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Koordinasi yang dimaksud yakni dapat dilakukan ke Panwaslih Provinsi Aceh, Panwaslih Pemilu di Aceh, dan juga koordinasi sesama anggota untuk menentukan ketua dan koordinasi divisi.
"Jangan kemudian tidak berkomunikasi karena sama-sama organisasi Panwas yang bertanggungjawab ke Bawaslu RI," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bagja melantik sepuluh anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di Provinsi Aceh untuk Kabupaten Pidie dan Kota Langsa. Berikut 10 nama Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh.
1. Ismalianto
2. Zulfahmi
3. Darmawan
4. Safrizal
5. Muhammad Ichsan
6. Fauzi Fazhari
7. Rizki Muliaramazhan
8. Muhammad Reza
9. Zulfikar
10. Azhari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








