DPR Dukung Sikap Jokowi yang Tidak Tergesa-gesa dalam Pemindahan Ibu Kota Negara

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai bahwa sikap Jokowi sudah tepat mengingat proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum rampung dan belum siap untuk dijadikan tempat kerja.
"Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan. Apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Kejagung Merasa Janggal atas Putusan Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
Guspardi juga menyinggung upaya dari Kepala Staf Presiden (KSP) untuk mendorong Menteri Sekretaris Negara agar segera menyelesaikan dokumen Keppres pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Ia menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan sikap realistis Jokowi, yang mengakui bahwa progres pembangunan IKN masih jauh dari target.
Guspardi mengingatkan semua pihak tentang pentingnya memperhatikan konsekuensi dari penerbitan Keppres tersebut, yaitu perpindahan personel pemerintahan ke IKN.
“Jadi, kita harapkan Kepala KSP janganlah mendorong agar Keppres segera dikeluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan. Tidak perlu mendesak presiden, karena apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu-buru," ujarnya.
Sebagai informasi, Jokowi sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (UU IKN).
Status Jakarta sebagai ibu kota pun bakal dilepas seiring disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.
Namun, pencabutan status itu tidak bisa serta-merta dilakukan meski UU IKN telah berusia dua tahun.
Sebab, Pasal 41 ayat 3 menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta baru berlaku ketika Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







