Bawaslu Temukan Dugaan Pencatutan Syarat Dukungan Calon Independen di Jakpus

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya dugaan pencatutan syarat dan dukungan calon indpenden alias perseorangan yang terjadi di Jakarta Pusat (Jakpus).
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan temuan didapati dari Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang bertugas mengawal proses tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Ada pencatutan syarat dan dukungan calon perseorangan ditemukan di Jakarta Pusat itu ada delapan," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Menyikapi temuan itu, pihaknya meminta kepada jajaran melakukan rekomendasi kepada KPU untuk memperbaiki temuan tersebut. "Jajaran agar segera merekomendasikan kepada KPU untuk diberikan saran dan perbaikan," ujarnya.
Baca Juga: Jajaran Bawaslu Diminta Cermat Tangani Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak 2024
Jika pihaknya telah memberikan saran dan perbaikan atas temuan tersebut, namun KPU tidak mengindahkan maka sanksi pidana menanti di depan mata.
"Misalnya saran dan perbaikan diabaikan dan merujuk pada Pasal 185 huruf (a) UU 7/2017 kaitannya dengan pemalsuan dokumen dapat dijatuhi sanksi pidana," pungkasnya.
Sanksi pidana dapat diberlakukan dalam temuan dugaan pencatutan syarat dukungan calon independen alias perseorangan yang terjadi di Jakarta Pusat (Jakpus).
Mangacu pada Pasal 185 (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada sanksi pidana dapat dijatuhi kepada PPS, PPK, dan anggota KPU yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum saat proses verifikasi dan rekapitulasi.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








