Prabowo Bakal Bentuk Dewan Pertimbangan Agung, Mantan Presiden Berpotensi Bergabung

AKURAT.CO Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, bakal memiliki Dewan Pertimbangan Agung.
Hal ini akan terwujud jika DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU tersebut yaitu mengenai pergantian nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan posisi tersebut dijabat oleh para mantan presiden, Supratman mengatakan semuanya tergantung presiden yang menjabat.
Baca Juga: Surabaya Printing Expo 2024 Siap Pamerkan Teknologi Terbaru Industri Percetakan
Sebab, jajaran Dewan Pertimbangan Agung nantinya akan ditentukan oleh presiden dan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Saya nggak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan kepada presiden. Kami tugasnya membuat regulasi. Soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami nggak tahu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Supratman mengatakan, nantinya Dewan Pertimbangan Agung juga akan memiliki posisi ketua dan anggota, di mana masa jabatan semuanya akan mengikuti masa jabatan presiden yang melantik.
“Jadi semuanya presiden yang tentukan. Ketua itu dari anggota dan ditetapkan oleh presiden,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Jebloskan Dua Pejabat PLN dan Direktur Truba ke Penjara Terkait Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam
Sebagai informasi, Baleg DPR RI telah menyetujui Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagai inisiatif DPR.
Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk meminta persetujuan tingkat dua.
Selain mengenai perubahan nomenklatur, RUU tersebut juga akan membahas soal kebebasan presiden untuk menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung. Selain itu, juga ada pembahasan mengenai syarat-syarat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







