PDIP Pertanyakan Dasar Hukum KPU Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah yang Dihitung Per 1 Januari 2025
Atikah Umiyani | 1 Juli 2024, 17:18 WIB

AKURAT.CO PDIP merespons sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempertegas perhitungan syarat usia calon kepala daerah minimum 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota/wakil wali kota.
Pasalnya, KPU telah mengungkapkan syarat usia tersebut akan dihitung per 1 Januari 2025. Bukan pada saat hendak melakukan proses pendaftaran.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, lantas mempertanyakan dari mana rujukan perhitungan 1 Januari 2025. Menurutnya, ini akan menimbulkan masalah baru jika tidak merujuk pada keputusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Wimbledon: Mulai Bergulir Hari Ini, 68 Pertandingan Digelar Libatkan Alcaraz dan Raducanu
"Yang terpenting keputusan KPU ada dasar hukumnya, kalo tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah baru, kalau itu dasar hukumnya dari MA monggo saja," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/6/2024).
Kendati begitu, Said mengaskan, pihaknya akan mentaati aturan mengenai syarat perhitungan calon kepala daerah tersebut, sekalipun itu adalah keputusan yang buruk.
"Sebab seburuk-buruknya sebuah keputusan, selagi itu hukum positif kita semua harus mentaati," ujarnya.
Said pun mengingatkan, akan hadir ketidakpastian hukum jika pandangan KPU selalu berubah-ubah setiap masanya.
Baca Juga: Jokowi: Polri Tidak Ada Liburnya
"Jangan sampai ada istilah qaul qadim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada kemudian perkataan lama dan perkataan baru kalau itu terus menerus maka kepastian hukum kita akan terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari berbicara mengenai penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Ia menegaskan, batas usia tersebut harus terpenuhi per 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







