KPU Komitmen Gelar PSU Pileg 2024 Sesuai Putusan MK

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bukti keseriusan lembaganya menjalankan putusan MK dengan mengkoordinasikan jajaran di daerah.
"KPU Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU Legislatif. Ada 6 putusan yang dikabulkan sepenuhnya, dan ada 38 putusan yang dikabulkan Sebagian (total 44)," kata Idham kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menambahkan pihaknya telah melangsungkan rapat koordinasi yang dimulai sejak kemarin malam.
Baca Juga: Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa 20 Gugatan di MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
Dalam rapat itu, Idham menjelaskan membahas beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan tindak lanjut putusan MK terhadap total 44 perkara PHPU Legislatif 2024.
"Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut itu sesuai dengan amar putusan MK dan juga asas dan prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Instruksi itu berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan 6-10 Juni.
Sebanyak 20 gugatan yang dikabulkan MK dan harus dilakukan PSU antara lain 2 perkara harus dilaksanakan selambatnya 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.
Kemudian 11 perkara, wajib PSH paling lambat dilaksanakan dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024. Terakhir 7 perkara wajib dilaksanakan dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








