Daftar Caleg Perempuan Kurang 30 persen, MK Instruksikan Pemilu Ulang di Gorontalo

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 untuk pengisian kursi DPRD Provinsi.
Sebab, ada beberapa partai politik gagal memenuhi kouta 30 persen calon perempuan dalam daftar caleg tetap (DCT) dapil itu.
Perkara itu dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berdasarkan hasil perhitungan suara gagal memperoleh kursi DPRD Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: MK Mulai Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024
PKS menilai, partai politik seperti PKB, Nasdem, Demokrat dan Gerindra yang berhasil mendapatkan kursi DPRD Provinsi Gorontalo seharusnya didiskualifikasi karena tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 hari dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (6/6/2024).
Atas dikeluarkannya putusan itu, secara otomatis keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dibatalkan.
MK menginstruksikan KPU melakukan PSU pada semua Dapil Gorontalo 6 paling lambat 45 harus sejak putusan dibacakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









