Dasco: Revisi UU Kementerian Negara untuk Maksimalkan Kerja-kerja Kabinet

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ikut berkomentar soal menguatnya dorongan untuk merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Jika revisi UU tersebut benar-benar dilakukan, dia memastikan hal itu bukan ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan politik dari pada parpol-parpol pengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Sebenernya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: DPR Sebut Perubahan UU Kementerian akan Dilakukan Sesuai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menurutnya, upaya revisi UU Kementerian memang semata-mata ditujukan karena kebutuhan demi memaksimal kerja-kerja pemerintahan Prabowo-Gibran kedepan.
"Tatapi, kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mrngoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," ujarnya.
Kendati begitu, Dasco enggan berkomentar banyak mengenai revisi UU Kementerian Negara atau penambahan nomenklatur kabinet, karena sampai saat ini hal tersebut masih belum dibahas oleh Prabowo.
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengingatkan jika adanya Undang-Undang (UU) Kementerian Negara untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik.
Baca Juga: Hasto Ingatkan Prabowo, UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodasi Kekuatan Politik
Hal ini menanggapi soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal, berdasarkan peraturan UU Kementerian Negara, di sana dibatasi bahwa nomenklatur menteri hanya 34.
Dia menjelaskan, jika adanya UU Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
""Dan juga fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian dijabarkan di dalam pemerintahan; dan kemudian ada yang mandatory oleh Undang-undang Dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri; kemudian fungsi-fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya," kata Hasto di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







